Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dengan Polri, Langkah Baru Melindungi Guru dari Jerat Hukum
    Diskominfo Kaltim

    Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dengan Polri, Langkah Baru Melindungi Guru dari Jerat Hukum

    GilangBy GilangNovember 25, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.

    Menurutnya, guru kerap menghadapi persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga sosial, moral, hingga hukum.

    Karena hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait perlindungan bagi guru.

    “Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” katanya, Selasa, 25 November 2025.

    Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar koordinasi antara kementerian dan Polri agar persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan secara lebih bijak dan proporsional, tanpa langsung masuk ke ranah hukum formal.

    “Isi kesepahaman antara lain menyelesaikan damai restorative justice,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice yakni memberikan ruang penyelesaian secara humanis dan adil ketika guru menghadapi persoalan dengan murid, orang tua, maupun organisasi masyarakat dalam konteks tugas mendidik.

    “Bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, dalam hal-hal yang terkait dengan tugas mendidik,” jelasnya.

    Menurut Rudy, guru bukan sekadar pengajar, melainkan juga pembentuk karakter dan penjaga moral generasi muda. Oleh karena itu, mereka membutuhkan rasa aman dan perlindungan penuh agar dapat menjalankan tugas dengan optimal tanpa tekanan berlebihan.

    “Karena sekali lagi guru-gurunya adalah penjaga moral daripada anak-anak kita,” tegasnya.

    Ia menilai, penghormatan terhadap guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian dari ekosistem yang melindungi dan memuliakan profesi guru.

    “Kalau ingin hidupnya mulia dan dimuliakan maka muliakanlah guru-guru kita semua,” pungkas Rudy.

    Ia berharap, melalui nota kesepahaman tersebut, guru merasa lebih terlindungi, masyarakat semakin menghargai profesi pendidik, serta proses belajar-mengajar dapat berlangsung lebih kondusif di tengah tantangan sosial dan moral yang semakin kompleks.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gilang

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak semua luka akan sembuh menjadi garis tipis yang samar di kulit.…

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.