Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dengan Polri, Langkah Baru Melindungi Guru dari Jerat Hukum
    Diskominfo Kaltim

    Nota Kesepahaman Kemendikdasmen dengan Polri, Langkah Baru Melindungi Guru dari Jerat Hukum

    GilangBy GilangNovember 25, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud.

    Menurutnya, guru kerap menghadapi persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga sosial, moral, hingga hukum.

    Karena hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait perlindungan bagi guru.

    “Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” katanya, Selasa, 25 November 2025.

    Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar koordinasi antara kementerian dan Polri agar persoalan yang melibatkan guru dapat diselesaikan secara lebih bijak dan proporsional, tanpa langsung masuk ke ranah hukum formal.

    “Isi kesepahaman antara lain menyelesaikan damai restorative justice,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice yakni memberikan ruang penyelesaian secara humanis dan adil ketika guru menghadapi persoalan dengan murid, orang tua, maupun organisasi masyarakat dalam konteks tugas mendidik.

    “Bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, dalam hal-hal yang terkait dengan tugas mendidik,” jelasnya.

    Menurut Rudy, guru bukan sekadar pengajar, melainkan juga pembentuk karakter dan penjaga moral generasi muda. Oleh karena itu, mereka membutuhkan rasa aman dan perlindungan penuh agar dapat menjalankan tugas dengan optimal tanpa tekanan berlebihan.

    “Karena sekali lagi guru-gurunya adalah penjaga moral daripada anak-anak kita,” tegasnya.

    Ia menilai, penghormatan terhadap guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian dari ekosistem yang melindungi dan memuliakan profesi guru.

    “Kalau ingin hidupnya mulia dan dimuliakan maka muliakanlah guru-guru kita semua,” pungkas Rudy.

    Ia berharap, melalui nota kesepahaman tersebut, guru merasa lebih terlindungi, masyarakat semakin menghargai profesi pendidik, serta proses belajar-mengajar dapat berlangsung lebih kondusif di tengah tantangan sosial dan moral yang semakin kompleks.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gilang

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.