Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»No Viral, No Justice, Perspektif Penegakan Hukum di Era Media Sosial
    Lainnya

    No Viral, No Justice, Perspektif Penegakan Hukum di Era Media Sosial

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 17, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur Paulinus Dugis
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Fenomena “No Viral, No Justice” semakin mengemuka di era digital saat ini, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur Paulinus Dugis mengemukakan pandangannya tentang hal tersebut.

    Menurutnya anggapan kasus hukum seringkali sulit diusut jika tidak viral di media sosial dikarenakan beberapa kasus tertentu memang butuh juga atensi dari masyarakat luas.

    “Sebagai penegak hukum, kami pengacara sering dihadapkan dengan situasi di mana perhatian masyarakat luas sangat diperlukan untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil,” terangnya dalam Podcast Ngobrol Inspirasi (Ngopi) Insitekaltim di S-Caffe Samarinda, Jumat (17/5/2024).

    Namun, ia juga mengungkapkan tidak dipungkiri bahwa sering kali adanya oknum penegak hukum yang bekerja tidak maksimal jika suatu kasus tidak diketahui publik.

    “Kadang-kadang, oknum-oknum tertentu dalam penegakan hukum akan bertindak lebih cepat ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik,” ujar Paulinus.

    Dia mencontohkan kasus Vina yang baru-baru ini viral karena diangkat ke dalam sebuah film.

    “Baru setelah viral, status DPO (daftar pencarian orang) dikeluarkan. Pertanyaannya, ke mana dari kemarin-kemarin? Mengapa baru sekarang?” tambahnya.

    Ini, menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya peran media sosial dalam memantau dan mengawasi penegakan hukum.

    Lebih lanjut, Paulinus menjelaskan bahwa kehadiran media sosial saat ini sangat membantu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

    “Dulu, oknum orang dengan jabatan tertentu bisa bertindak semaunya. Sekarang, semua tindakan hukum kita dipantau langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

    Meski demikian, Paulinus juga menyoroti sisi negatif dari fenomena ini. Ia menyebut ada ungkapan “daripada laporkan, mending viralkan” yang mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

    “Menurut saya, sebaiknya laporkan dulu, baru viralkan. Ini mendorong aparat untuk bertindak cepat,” ungkapnya.

    Paulinus tidak menapikan jika ada beberapa oknum yang mungkin menunggu kasus viral sebelum bertindak, tetapi secara keseluruhan, ia melihat peningkatan respons cepat dari aparat penegak hukum.

    “Sekarang, penegak hukum sangat cepat mengambil tindakan setelah laporan masuk,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, Paulinus juga memberikan pesan kepada masyarakat dan netizen agar bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Semua tindakan kita dibatasi oleh aturan hukum. Bijaklah dalam bermedia sosial, karena sesuatu yang kita anggap benar belum tentu benar menurut orang lain dan menurut hukum,” pesannya.

    Dengan demikian hal ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia, membawa harapan untuk transparansi yang lebih besar, namun juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.

    DPO JMSI Kaltim Media sosial Paulinus Dugis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Fitur Baru Instagram, Instants: Spontan Atau Waspada?

    Mei 23, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.