Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Mulai 30 Juni, Rawat Inap BPJS Kaltim Gunakan KRIS
    Diskominfo Kaltim

    Mulai 30 Juni, Rawat Inap BPJS Kaltim Gunakan KRIS

    SittiBy SittiMei 7, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Tak ada lagi kelas 1, 2, atau 3. Mulai 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit di Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

    Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas dalam layanan rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Sistem KRIS akan menggantikan pengelompokan kelas sebelumnya dan menerapkan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang seragam bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kaltim ditargetkan memenuhi 12 kriteria layanan KRIS sebelum 30 Juni 2025.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa proses penyesuaian tengah dilakukan di rumah sakit se-Kaltim.

    “Kita dari 66 rumah sakit, sudah ada 12 yang sedang dalam proses persiapan. Rencananya mulai 30 Juni 2025 itu sudah tidak ada kelas 1, 2, 3 semuanya. Yang ada adalah kelas standar yang sama di setiap ruangan,” ujar Jaya di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Rabu 7 Mei 2025.

    Ia menambahkan, fasilitas ruang rawat inap akan disamaratakan dan ditingkatkan setara dengan standar layanan kelas 1 saat ini.

    “Setiap ruangan maksimal 4 bed, pencahayaan 300 lux, tempat tidur tidak boleh nempel tembok, harus ada jarak minimal 50 cm agar nyaman. Termasuk kamar mandi harus di dalam ruangan,” ungkapnya.

    Penerapan sistem KRIS mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria standar fasilitas rawat inap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 46A Ayat 1 Perpres 59/2024. Kriteria tersebut meliputi:

    1. Komponen bangunan tidak berpori tinggi.
    2. Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian per jam.
    3. Penerangan ruangan 250 lux dan 50 lux untuk tidur.
    4. Dua kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
    5. Nakas pada tiap tempat tidur.
    6. Suhu ruang 20–26 derajat Celsius.
    7. Ruang dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
    8. Maksimal 4 tempat tidur per ruang, jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
    9. Tirai atau partisi antar tempat tidur.
    10. Kamar mandi dalam ruangan.
    11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
    12. Adanya outlet oksigen.

    Menurut Jaya, rumah sakit yang tidak memenuhi 12 standar tersebut tidak akan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    “Kalau tidak, BPJS tidak akan mau bekerjasama. Karena itu, rumah sakit harus memastikan semua fasilitas sudah sesuai sebelum 30 Juni nanti,” tegasnya.

    Saat ini, beberapa rumah sakit besar di Kaltim seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sudah menyiapkan infrastruktur baru. Salah satunya melalui pembangunan Gedung Pandurata yang akan dijadikan pusat layanan terpadu berbasis standar KRIS.

    Dengan penerapan sistem KRIS, pemerintah ingin memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan, mutu, dan efisiensi layanan kesehatan. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    BPJS Kesehatan Dinkes Kaltim Jaya Mualimin KRIS Pemprov Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Musim Hujan, DBD Pencegahannya Harus Dimulai dari Rumah

    Juni 21, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    Juni 17, 2026

    Minat Masih Rendah, Dinkes Kaltim Ajak Masyarakat Lebih Aktif Manfaatkan Program CKG

    Juni 17, 2026

    Lonjakan Diabetes pada Usia Muda, Akibat Makanan Instan dan Kurang Gerak

    Juni 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.