Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Miliki Sabu Seberat 5,7 Gram, Warga Berbas Tengah Ditangkap
    Hukum

    Miliki Sabu Seberat 5,7 Gram, Warga Berbas Tengah Ditangkap

    SeliBy SeliSeptember 23, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Tersangka berinisial GNP (26).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Tim Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisal GNP (26) di rumahnya Kelurahan Berbas Tengah sekitar pukul 22.00 Wita karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram, Rabu (22/9/2021).

    “Kami dapat laporan rumah tersangka di Kelurahan Berbas Tengah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko melalui rilis yang diterima media Insitekaltim, Kamis (23/9/2021).

    Ia mengatakan setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan pengintaian dan menggerebek rumah GNP untuk dilakukan pencarian barang haram tersebut. Akhirnya petugas menemukan dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur GNP.

    “Sabu yang ditemukan di dalam kamar GNP seberat 5,7 gram,” jelasnya.

    Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan juga menemukan barang bukti lainnya yaitu rokok, korek api gas, alat hisap sabu, telepon genggam, plastik klip kecil, timbangan digital warna biru, pipet kaca, pipet sedotan dari plastik, dan sendok plastik yang terbuat dari sedotan.

    “Barang-barang tersebut diakui oleh GNP adalah benar miliknya,” terangnya.

    Kemudian GNP bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.