Insitekaltim, Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan orang tua harus berperan aktif melindungi dan mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan media sosial, gim daring dan berbagai layanan digital oleh anak-anak.
Ia menyebut masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mengawasi dan mendampingi anak agar tetap aman saat menggunakan teknologi digital.
“Banyak orang tua yang bertanya bagaimana mendampingi anak menggunakan media sosial, bagaimana menyikapi gim daring dan bagaimana menjaga mereka tetap aman di ruang digital. Oleh karena itu, kami meluncurkan buku panduan ini,” ujarnya saat peluncuran Digital Wellbeing Guidebook di Garuda Spark Jakarta Pusat belum lama ini.
Ia mengungkapkan, tantangan pengasuhan saat ini tidak hanya berada di lingkungan fisik, tetapi juga di ruang digital yang semakin kompleks dan menjadi bagian dari keseharian anak.
“Jika dunia digital adalah rumah baru bagi anak-anak kita, maka kita juga harus menjaga pintu dan jendelanya,” tegasnya.
Meutya menjelaskan, upaya perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan membatasi akses terhadap teknologi. Sebaliknya, anak perlu didampingi agar dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat dan sesuai dengan tahap perkembangan usianya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah bersama berbagai pihak mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan pendidik agar mampu memahami risiko maupun manfaat yang dihadapi anak saat beraktivitas di dunia digital.
YouTube meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua sesuai dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Buku panduan yang disusun melalui kolaborasi YouTube dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan sejumlah pakar ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

