Insitekaltim, Samarinda – Meski sejumlah daerah, menghadapi peningkatan beban belanja pegawai. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih dalam kondisi aman.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan, kapasitas fiskal Kaltim masih cukup kuat untuk mendukung pembiayaan aparatur, termasuk PPPK yang telah diangkat pemerintah daerah.
“Kalau Kaltim, kita sudah memproyeksikan untuk APBD itu tidak ada persoalan. Dibandingkan dengan provinsi lain, Kaltim termasuk daerah yang punya kapasitas fiskal yang baik,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis, 11 Juni 2026.
Sri menjelaskan, salah satu indikator kapasitas fiskal yang sehat adalah porsi belanja pegawai terhadap APBD yang masih berada di bawah batas 30 persen untuk tingkat provinsi.
Ia mengaku, masih terdapat tujuh kabupaten dan kota di Kaltim yang belanja pegawainya telah melampaui 30 persen. Namun, angkanya masih berada pada kisaran 31 hingga 37 persen.
Kondisi tersebut kata Sri, masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia yang porsi belanja pegawainya. Bahkan telah mencapai 50 persen dari total anggaran.
Karena itu, pemerintah pusat berencana memberikan kelonggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan terkait penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Nanti akan diberikan kelonggaran sampai tahun 2027. Daerah diharapkan tidak melakukan pemutusan kerja terhadap PPPK dan tetap menganggarkan belanja pegawai meskipun sementara masih di atas 30 persen,” katanya.
Ditegaskan, kebijakan tersebut menjadi kepastian bahwa PPPK di Kalimantan Timur. Tetap aman dan tidak akan, terdampak pengurangan tenaga akibat keterbatasan fiskal daerah.
“Kalau di Kaltim masih aman,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, juga menyampaikan harapan, agar pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan guru.
Usulan tersebut disampaikan, saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB di Jakarta, 8 Juni 2026.
Menurut Rudy, daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang semakin berat akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), sementara kewajiban membayar gaji dan tunjangan PPPK tetap harus dipenuhi.
“Karena itu daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” ujarnya.
Ia menilai, dukungan fiskal dari pemerintah pusat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan sekaligus menjamin kesejahteraan PPPK yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Meski demikian, Rudy memastikan tidak akan ada pengurangan PPPK di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Insya Allah berkaitan dengan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat, Kalimantan Timur tidak akan ada pengurangan,” tegasnya.

