Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Merasa Dipersulit Dalam Mengurus IMTN, Pemilik Lahan Mengadu ke Dewan
    DPRD Samarinda

    Merasa Dipersulit Dalam Mengurus IMTN, Pemilik Lahan Mengadu ke Dewan

    SeliBy SeliSeptember 2, 2021Updated:September 3, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat diwawancarai, Kamis (2/9/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Azhakardi pemilik tanah seluas 120×125 meter mengadu ke DPRD Kota Samarinda lantaran merasa dipersulit dalam mengurus surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) pada Kamis (02/09/2021).

    Tanah yang berlokasi di Jalan Rapak Indah, Puri Kencana, Blok M, RT 31 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang itu, ternyata sejak 1 Juli 2020 sudah mengajukan permohonan terkait penggunaan IMTN kepada pihak terkait.

    Kuasa Hukum pemilik lahan, Suryati Ningsih.

    Azhakardi melalui kuasa hukumnya Suryati Ningsih mengatakan pada saat melakukan pengurusan IMTN di kecamatan merasa seperti sebuah benang layangan yang ditarik ulur.

    “Karena merasa seperti ditarik ulur dalam memproses IMTN, itulah membuat klien kami merasa kesulitan. Akhirnya meminta kami yang membantu,” ungkapnya di DPRD Kota Samarinda usai menghadiri hearing bersama Komisi I.

    Dia mengungkapkan di masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Ja’ang ada sebuah Peraturan Wali Kota Samarinda nomor 6 tahun 2019 tentang IMTN untuk mempermudah masyarakat. Namun ia menilai merasa tetap tak ada yang berbeda.

    “Kami sudah ke camat mengurus suratnya, para warga juga terlibat, dan camat mengatakan tunggu eksekusi karena belum pernah dieksekusi sebab masih ditangani pihak lain,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, eksekusi seperti apa yang dimaksud, padahal tanah ini kan sudah ada putusan yang dijelaskan dari pengadilan.

    Suryati Ningsih menyebutkan persoalan surat menyurat sudah sampai kepada bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Bahkan mendapatkan instruksi untuk bisa melakukan proses secepatnya.

    Namun, pada kenyataannya saat mengurus surat-surat di Kecamatan Sungai Kunjang, malah mendapat jawaban agar menunggu lebih sabar lagi.

    “Ketika surat sudah sampai pada pihak kecamatan, seharusnya betul-betul diperhatikan. Tidak perlu dipersulit,” ujar Suryati.

    Dia berharap agar DPRD Samarinda membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut sehingga ada titik terang.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan pada saat hearing terungkap bahwa pihak kecamatan telah memberikan alasan tersendiri atas keterlambatan pengeluaran izin.

    Alasannya kata Joha, pertama karena Covid-19, sehingga ada keterbatasan pihak kecamatan untuk melakukan pengurusan.

    Kedua, kebetulan surat asli dari pemohon itu tercecer. Sehingga membutuhkan surat keterangan kepolisian untuk menjelaskan bahwa surat tersebut belum ditemukan.

    Joha Fajal menambahkan kalau permasalahan tersebut sudah terselesaikan, maka tinggal menunggu surat keterangan kepolisian tentang hak milik.

    “Itulah mungkin karena selama ini prosesnya seakan-akan terlambat. Sehingga dengan adanya pertemuan ini warga minta garansi bahwa tidak ada lagi penolakan,” kata Joha Fajal.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.