Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Merasa Dipersulit Dalam Mengurus IMTN, Pemilik Lahan Mengadu ke Dewan
    DPRD Samarinda

    Merasa Dipersulit Dalam Mengurus IMTN, Pemilik Lahan Mengadu ke Dewan

    SeliBy SeliSeptember 2, 2021Updated:September 3, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat diwawancarai, Kamis (2/9/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Azhakardi pemilik tanah seluas 120×125 meter mengadu ke DPRD Kota Samarinda lantaran merasa dipersulit dalam mengurus surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) pada Kamis (02/09/2021).

    Tanah yang berlokasi di Jalan Rapak Indah, Puri Kencana, Blok M, RT 31 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang itu, ternyata sejak 1 Juli 2020 sudah mengajukan permohonan terkait penggunaan IMTN kepada pihak terkait.

    Kuasa Hukum pemilik lahan, Suryati Ningsih.

    Azhakardi melalui kuasa hukumnya Suryati Ningsih mengatakan pada saat melakukan pengurusan IMTN di kecamatan merasa seperti sebuah benang layangan yang ditarik ulur.

    “Karena merasa seperti ditarik ulur dalam memproses IMTN, itulah membuat klien kami merasa kesulitan. Akhirnya meminta kami yang membantu,” ungkapnya di DPRD Kota Samarinda usai menghadiri hearing bersama Komisi I.

    Dia mengungkapkan di masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Ja’ang ada sebuah Peraturan Wali Kota Samarinda nomor 6 tahun 2019 tentang IMTN untuk mempermudah masyarakat. Namun ia menilai merasa tetap tak ada yang berbeda.

    “Kami sudah ke camat mengurus suratnya, para warga juga terlibat, dan camat mengatakan tunggu eksekusi karena belum pernah dieksekusi sebab masih ditangani pihak lain,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, eksekusi seperti apa yang dimaksud, padahal tanah ini kan sudah ada putusan yang dijelaskan dari pengadilan.

    Suryati Ningsih menyebutkan persoalan surat menyurat sudah sampai kepada bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Bahkan mendapatkan instruksi untuk bisa melakukan proses secepatnya.

    Namun, pada kenyataannya saat mengurus surat-surat di Kecamatan Sungai Kunjang, malah mendapat jawaban agar menunggu lebih sabar lagi.

    “Ketika surat sudah sampai pada pihak kecamatan, seharusnya betul-betul diperhatikan. Tidak perlu dipersulit,” ujar Suryati.

    Dia berharap agar DPRD Samarinda membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut sehingga ada titik terang.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan pada saat hearing terungkap bahwa pihak kecamatan telah memberikan alasan tersendiri atas keterlambatan pengeluaran izin.

    Alasannya kata Joha, pertama karena Covid-19, sehingga ada keterbatasan pihak kecamatan untuk melakukan pengurusan.

    Kedua, kebetulan surat asli dari pemohon itu tercecer. Sehingga membutuhkan surat keterangan kepolisian untuk menjelaskan bahwa surat tersebut belum ditemukan.

    Joha Fajal menambahkan kalau permasalahan tersebut sudah terselesaikan, maka tinggal menunggu surat keterangan kepolisian tentang hak milik.

    “Itulah mungkin karena selama ini prosesnya seakan-akan terlambat. Sehingga dengan adanya pertemuan ini warga minta garansi bahwa tidak ada lagi penolakan,” kata Joha Fajal.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.