Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Menunggu Pergub, Pemprov Kaltim Segera Terapkan Program Gratispol Pendidikan
    Diskominfo Kaltim

    Menunggu Pergub, Pemprov Kaltim Segera Terapkan Program Gratispol Pendidikan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 11, 2025Updated:Juli 13, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menghadiri Rapat Paripurna ke-17 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pada Rabu, 11 Juni 2025 di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar.

    Pada kesempatan itu, Sekda Sri menjelaskan terkait upaya Pemprov Kaltim menghadirkan peraturan gubernur (pergub) yang menjadi salah satu landasan regulasi untuk mewujudkan Program Gratispol.

    “Dua pergub yang sudah keluar yaitu BOSP dan Administrasi Kepemilikan Rumah. Dua pergub lagi yaitu kesehatan dan pendidikan menunggu dari Kemendagri,” kata Sekda Sri.

    Terkait Program Gratispol lainnya seperti seragam gratis dan umrah bagi marbot, kata Sri, merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak perlu menghadirkan pergub.

    “Gratis seragam itu hanya perlu juknis, marbot juga butuh juknis. Kita sudah siapkan tapi Mendagri sarankan hanya butuh juknis karena SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi,” sebutnya.

    Selanjutnya Sekda Sri juga menyebutkan, Pemprov Kaltim telah melakukan Mou dengan 52 perguruan tinggi di Kaltim untuk melaksanakan program gratis pendidikan S1, S2 maupun S3.

    Sekda Sri juga memaparkan terkait besaran biaya yang ditanggung Pemprov Kaltim untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak di Benua Etam.

    “Misalnya UKT (uang kuliah tunggal) Rp3 juta, tidak dikasih Rp5 juta. Sesuai dengan biaya UKT, namun tetap sesuai dengan batas maksimal,” sebutnya.

    Batas maksimal UKT yang ditanggung, lanjut Sekda Sri, berbeda-beda pada tiap-tiap fakultas. Hal ini dikarenakan besaran UKT yang ditanggung disesuaikan dengan keperluan di berbagai fakultas.

    “Di tiap fakultas tidak dipukul rata semua. Batas atas masing-masing ditentukan oleh fakultas, kita sudah punya tim untuk memperhitungkan itu,” papar Sri.

    Terakhir yang tidak kalah penting, Sekda Sri menegaskan Program Gratispol khususnya pendidikan memerlukan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan seluruh perguruan tinggi di daerah ini. Oleh karena itu, setiap fakultas memegang peranan untuk bertanggung jawab pada pendataan mahasiswa baru yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

    “Pendaftarannya sendiri kampus yang menrtapkan. Jadi kampus juga punya tanggung jawab memonitor anak-anak yang sedang kuliah seperti apa perkembangannya,” tutup Sri.

    Rapat paripurna diisi dengan lima rangkaian kegiatan di antaranya Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Kalimantan Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.

    Kedua, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.

    Ketiga, Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.

    Keempat, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur. Terakhir Pembentukan Panita Khusus Pembahas Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025.(Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    BOSP Pergub Program Gratispol Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026

    Pemprov Hidupkan Kembali Mal Lembuswana, Siapkan Revitalisasi dan Buka Peluang Investor

    Agustus 7, 2026

    Fiskal Tertekan, Belanja Prioritas Daerah Terancam Dikurangi

    Agustus 6, 2026

    Pemerintah Pusat Nunggak Kurang Salur Dana Transfer sekitar Rp2 Triliun, Pemprov Kaltim Siapkan Audiensi ke Kemenkeu

    Agustus 3, 2026

    Disdikbud Kaltim Akui Belum Punya Indikator Ukur Dampak Gratispol

    Juli 29, 2026

    Sekolah Sudah Masuk, Seragam Gratispol Kaltim Masih Diproduksi

    Juli 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.