Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Menunggu Pergub, Pemprov Kaltim Segera Terapkan Program Gratispol Pendidikan
    Diskominfo Kaltim

    Menunggu Pergub, Pemprov Kaltim Segera Terapkan Program Gratispol Pendidikan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 11, 2025Updated:Juli 13, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menghadiri Rapat Paripurna ke-17 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pada Rabu, 11 Juni 2025 di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar.

    Pada kesempatan itu, Sekda Sri menjelaskan terkait upaya Pemprov Kaltim menghadirkan peraturan gubernur (pergub) yang menjadi salah satu landasan regulasi untuk mewujudkan Program Gratispol.

    “Dua pergub yang sudah keluar yaitu BOSP dan Administrasi Kepemilikan Rumah. Dua pergub lagi yaitu kesehatan dan pendidikan menunggu dari Kemendagri,” kata Sekda Sri.

    Terkait Program Gratispol lainnya seperti seragam gratis dan umrah bagi marbot, kata Sri, merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak perlu menghadirkan pergub.

    “Gratis seragam itu hanya perlu juknis, marbot juga butuh juknis. Kita sudah siapkan tapi Mendagri sarankan hanya butuh juknis karena SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi,” sebutnya.

    Selanjutnya Sekda Sri juga menyebutkan, Pemprov Kaltim telah melakukan Mou dengan 52 perguruan tinggi di Kaltim untuk melaksanakan program gratis pendidikan S1, S2 maupun S3.

    Sekda Sri juga memaparkan terkait besaran biaya yang ditanggung Pemprov Kaltim untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak di Benua Etam.

    “Misalnya UKT (uang kuliah tunggal) Rp3 juta, tidak dikasih Rp5 juta. Sesuai dengan biaya UKT, namun tetap sesuai dengan batas maksimal,” sebutnya.

    Batas maksimal UKT yang ditanggung, lanjut Sekda Sri, berbeda-beda pada tiap-tiap fakultas. Hal ini dikarenakan besaran UKT yang ditanggung disesuaikan dengan keperluan di berbagai fakultas.

    “Di tiap fakultas tidak dipukul rata semua. Batas atas masing-masing ditentukan oleh fakultas, kita sudah punya tim untuk memperhitungkan itu,” papar Sri.

    Terakhir yang tidak kalah penting, Sekda Sri menegaskan Program Gratispol khususnya pendidikan memerlukan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan seluruh perguruan tinggi di daerah ini. Oleh karena itu, setiap fakultas memegang peranan untuk bertanggung jawab pada pendataan mahasiswa baru yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

    “Pendaftarannya sendiri kampus yang menrtapkan. Jadi kampus juga punya tanggung jawab memonitor anak-anak yang sedang kuliah seperti apa perkembangannya,” tutup Sri.

    Rapat paripurna diisi dengan lima rangkaian kegiatan di antaranya Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Kalimantan Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.

    Kedua, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.

    Ketiga, Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.

    Keempat, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur. Terakhir Pembentukan Panita Khusus Pembahas Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada RKPD Kalimantan Timur Tahun 2025.(Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    BOSP Pergub Program Gratispol Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Sri Wahyuni Tegaskan Hibah Rp170 Miliar ke LPTQ Sesuai Mekanisme, Sama Dengan Hibah Organisasi/Lembaga Lain

    Juni 23, 2026

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Tiga Tahun Terakhir, Qari dan Qariah Kaltim Ukir 90 Prestasi di Kancah Nasional hingga Internasional

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.