Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Menuju Kota Zero Waste, Pemkot Pasuruan Matangkan Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai
    Pasuruan

    Menuju Kota Zero Waste, Pemkot Pasuruan Matangkan Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 23, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Samsul Rizal Kepala Dinas DLHKP Kota Pasuruan Saat Memberikan paparan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mulai mematangkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah dan mewujudkan target zero waste.

    Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan bersama pelaku ritel modern yang diselenggarakan di MCC Gradhika pada Selasa, 23 Desember 2025.

    Sejumlah jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah hadir dalam forum tersebut. Pemkot mendorong terbangunnya kesepahaman terkait mekanisme penerapan kebijakan pembatasan kantong plastik di sektor ritel, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama distribusi plastik sekali pakai kepada masyarakat.

    Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, pembatasan kantong plastik merupakan langkah konkret untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

    “Ini bagian dari upaya menjadikan Pasuruan sebagai kota yang ramah lingkungan, maju, dan modern. Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa komitmen pelaku usaha dan partisipasi masyarakat,” ujar Adi Wibowo.

    Menurutnya, kantong plastik sekali pakai masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sampah karena sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses daur ulang.

    Oleh karena itu, kebijakan pembatasan ini dinilai sejalan dengan pengembangan konsep smart city khususnya dalam tata kelola lingkungan.

    Ia pun berharap, FGD tersebut menghasilkan rekomendasi teknis dan operasional yang dapat segera diimplementasikan.

    Selain itu, Pemkot juga membuka ruang dialog bagi pelaku ritel modern untuk menyampaikan masukan agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan di lapangan.

    “Perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal menuturkan timbulan sampah plastik sekali pakai terus meningkat dan memberikan tekanan terhadap kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.

    “Kantong plastik merupakan jenis sampah yang sulit terurai dan volumenya cukup besar, sehingga perlu penanganan serius,” kata Samsul.

    Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, serta Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.

    Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah kota untuk menerapkan kebijakan secara bertahap dan berkelanjutan.

    Pemkot Pasuruan menargetkan mulai 2026, ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih ramah lingkungan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Selama Ramadan, Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Terkendali

    Februari 20, 2026

    RSUD Grati Luncurkan Smart Operating Theatre, Layanan Bedah Kian Aman dan Terintegrasi

    Februari 19, 2026

    Jelang Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

    Februari 18, 2026

    Sambut Ramadan dan Hari Jadi Kota, Dispendikbud Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai Anak TK

    Februari 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Nina Dewi:menyampaikan…

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.