INSITEKALTIM SAMARINDA– Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menjawab terkait perbedaan hasil survei yang direlis dengan hasil Quick Count Pilgub Kaltim 27 Juni 2018 kemarin. Dia menjawab melalui telepon selulernya (28/6/2018) dengan membenarkan jika hasil Quick Count tersebut sudah sesuai dengan data yang ada dengan melihat 380 TPS dari jumlah TPS yang ada yakni 7.287
Menurut Ardian Sofa Direktur SIGI , kepada media menyebutkan dimana terlihat di sejumlah TPS yang unggul adalah pasangan Isran -Hadi nomor urut 3. Perlu diketahui sstem yang kami gunakan dengan menggunakan Random Sampling.
“Namun hasil yang kami rilis tersebut bukan merupakan final melainkan gambaran tentang kemungkinan hasil Pilkada Kaltim. Akan tetapi hasil resminya tetap menunggu legal formal atau penetapan dari KPUD Kaltim,” kata Ardian.
Dikatakan Ardian, perubahan signifikan yang terjadi dari survei dan hasil Quick Count bisa disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain karena faktor paslon nomor urut 3 dengan gencar melakukan kampanye di menit-menit akhir guna meraup suara.
“Faktor lainnya bisa saja dengan indikasi kecurangan berupa money politik, namun ini tidak bisa kita sebutkan lantaran belum ada bukti yang mengarah kesana, hal ini harus dilakukan penggalian lebih dalam lagi mengingat hal ini harus mendapatkan pembuktian,” ungkapnya
Sejauh ini, indikasi kecurangan itu telah tejadi dibeberapa daerah, “Kami mengamati dibeberapa daerah, telah melakukan hal tersebut, dan tidak menutup kemunginan didaerah lain seperti Kaltim juga bisa terjadi hal yang serupa,” jelasnya.
Terkait angka partisipasi masyarakat yang hanya menenbus diangka 50 %, itu disebutnya tidak terlalu berpengaruh signifikan dengan kenaikan jumlah suara
Selain merilis di Pilgub Kaltim, LSI juga melakukan hal serupa di berbagai wilayah lainnya seperti Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku dan sebagainya.
“Sebagai lembaga publik wajib untuk menyampaikan hasil quick count yang kami dapatkan, dan apa yang kami melakukan ini sebagai bentuk perkembangan demokrasi di Indonesia,”katanya
Terkait Sertifikasi dari KPU Kaltim yang melakukan Survei dan quick count di pilgub Kaltim, menurutnya sudah didaftarkan namun bukan atas nama LSI melainkan Jaringan Isue Publik (JIP).
“Kami tidak perlu sertifikasi dari KPU Kaltim, dimana hanya mendaftarkan diri untuk melakukan Quick Count, akan tetapi KPU mensyaratkan jika lembaga survei maupun Quick Count itu menjadi pelaksana resmi dari KPU, itu diperlukan surat keterangan dari asosiasi.
Untuk JIP dan LSI sendiri bergabung di Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) atas dasar itu kami tidak mendaftar lagi ke KPU Kaltim, melainkan hanya menyertakan surat rekomendasi dari Aropi tersebut,” tuturnya.
Wartawan sukri