Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Juni 9, 2026

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Tidak Ada Gugatan Dipilgub Kaltim, Masa Tiga Hari Sudah Dilewati
    Advertorial

    Tidak Ada Gugatan Dipilgub Kaltim, Masa Tiga Hari Sudah Dilewati

    MartinusBy MartinusJuli 20, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Seluruh rangkaian gelaran Pilgub Kaltim 2018 hampir rampung. Tersisa penetapan paslon pemenang oleh KPU Kaltim dan mengevaluasi helatan Pilgub. Sejak penetapan 8 Juli 2018 di Hotel Bumi Senyiur, hingga kini belum ada konfirmasi dari KPU RI atas gugatan di Pilkada Kaltim.
    Artinya hampir dipastikan, tak ada gugatan yang dilayangkan oleh paslon tertentu kepada KPU Kaltim. Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy mengatakan legal standing atau syarat formil bagi paslon yang melakukan gugatan ke MK harus selisih suara pemenang tidak lebih dari 1,5 persen dikali total jumlah suara sah. Jika sarat formil tersebut tak memenuhi maka gugatan tak bisa dilakukan.
    “KPU sudah memberi tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara sejak 8 Juli 2018 pukul 14.25 Wita. Setelah tiga hari dan jam tersebut lewat, kami anggap tidak ada gugatan,” ungkap Viko.
    Diketahui, hasil rekapitulasi oleh KPU Kaltim menempatkan paslon Isran-Hadil unggul telak dengan perolehan suara 417.711. Disusul Paslon Rusmadi dan Safaruddin 324.226 suara. Paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian 302.987 suara dan paslon Sofyan Hasdam dan Rizal 288.166 suara. Jika mellihat selisi suara antara paslon Isran-Hadi dan Rusmadi-Safaruddin ada selisi 93.485 suara. Angka tersebut lebih dari 1,5 persen.
    Tak hanya itu, Viko juga mengimbau kepada pihak-pihak yang tak terima dengan proses Pilkada dan hasilnya, maka ada saluran yang sudah disiapkan untuk menggugat. Dibeberkannya, jika menggugat soal kode etik bagi para penyelenggara pemilu maka salurannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kalau pelanggaran administasi ke maka salurannya ke Bawaslu. Kalau perselisihan hasil suara ke MK.
    “Ketiga saluran tersebut silahkan digunakan,” tuturnya.
    M. Taufik Ketua KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak ada masalah semua berjalan sesuai jadwal.
    Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut, kami memberi ruang waktu kepada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi yang digelar 8 Juli 2018 yang lalu, artinya kalau dari batas waktu yang diberikan kepada paslon yang tidak puas untuk melakukan upaya hukum tidak dapat dilakukan maka dengan sendirinya gugur dan tidak ada gugutan
    “Karena tak ada gugatan, maka KPU Kaltim dalam waktu dekat akan mengatur jadwal rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih sebagai pemenang.pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”ungkapnya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Tak Mau Ujuk-Ujuk Maju, Helmi Akan Bangun Mesin Politik hingga Tingkat RT

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan…

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.