Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Tidak Ada Gugatan Dipilgub Kaltim, Masa Tiga Hari Sudah Dilewati
    Advertorial

    Tidak Ada Gugatan Dipilgub Kaltim, Masa Tiga Hari Sudah Dilewati

    MartinusBy MartinusJuli 20, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Seluruh rangkaian gelaran Pilgub Kaltim 2018 hampir rampung. Tersisa penetapan paslon pemenang oleh KPU Kaltim dan mengevaluasi helatan Pilgub. Sejak penetapan 8 Juli 2018 di Hotel Bumi Senyiur, hingga kini belum ada konfirmasi dari KPU RI atas gugatan di Pilkada Kaltim.
    Artinya hampir dipastikan, tak ada gugatan yang dilayangkan oleh paslon tertentu kepada KPU Kaltim. Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy mengatakan legal standing atau syarat formil bagi paslon yang melakukan gugatan ke MK harus selisih suara pemenang tidak lebih dari 1,5 persen dikali total jumlah suara sah. Jika sarat formil tersebut tak memenuhi maka gugatan tak bisa dilakukan.
    “KPU sudah memberi tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara sejak 8 Juli 2018 pukul 14.25 Wita. Setelah tiga hari dan jam tersebut lewat, kami anggap tidak ada gugatan,” ungkap Viko.
    Diketahui, hasil rekapitulasi oleh KPU Kaltim menempatkan paslon Isran-Hadil unggul telak dengan perolehan suara 417.711. Disusul Paslon Rusmadi dan Safaruddin 324.226 suara. Paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian 302.987 suara dan paslon Sofyan Hasdam dan Rizal 288.166 suara. Jika mellihat selisi suara antara paslon Isran-Hadi dan Rusmadi-Safaruddin ada selisi 93.485 suara. Angka tersebut lebih dari 1,5 persen.
    Tak hanya itu, Viko juga mengimbau kepada pihak-pihak yang tak terima dengan proses Pilkada dan hasilnya, maka ada saluran yang sudah disiapkan untuk menggugat. Dibeberkannya, jika menggugat soal kode etik bagi para penyelenggara pemilu maka salurannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kalau pelanggaran administasi ke maka salurannya ke Bawaslu. Kalau perselisihan hasil suara ke MK.
    “Ketiga saluran tersebut silahkan digunakan,” tuturnya.
    M. Taufik Ketua KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak ada masalah semua berjalan sesuai jadwal.
    Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut, kami memberi ruang waktu kepada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi yang digelar 8 Juli 2018 yang lalu, artinya kalau dari batas waktu yang diberikan kepada paslon yang tidak puas untuk melakukan upaya hukum tidak dapat dilakukan maka dengan sendirinya gugur dan tidak ada gugutan
    “Karena tak ada gugatan, maka KPU Kaltim dalam waktu dekat akan mengatur jadwal rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih sebagai pemenang.pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”ungkapnya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Ratu ArifanzaOktober 3, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Hutan kerap dipandang sebatas hamparan pepohonan yang menghijau. Padahal, keberadaannya memiliki fungsi…

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026
    1 2 3 … 3,372 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.