INSITEKALTIM SAMARINDA-Seluruh rangkaian gelaran Pilgub Kaltim 2018 hampir rampung. Tersisa penetapan paslon pemenang oleh KPU Kaltim dan mengevaluasi helatan Pilgub. Sejak penetapan 8 Juli 2018 di Hotel Bumi Senyiur, hingga kini belum ada konfirmasi dari KPU RI atas gugatan di Pilkada Kaltim.
Artinya hampir dipastikan, tak ada gugatan yang dilayangkan oleh paslon tertentu kepada KPU Kaltim. Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy mengatakan legal standing atau syarat formil bagi paslon yang melakukan gugatan ke MK harus selisih suara pemenang tidak lebih dari 1,5 persen dikali total jumlah suara sah. Jika sarat formil tersebut tak memenuhi maka gugatan tak bisa dilakukan.
“KPU sudah memberi tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara sejak 8 Juli 2018 pukul 14.25 Wita. Setelah tiga hari dan jam tersebut lewat, kami anggap tidak ada gugatan,” ungkap Viko.
Diketahui, hasil rekapitulasi oleh KPU Kaltim menempatkan paslon Isran-Hadil unggul telak dengan perolehan suara 417.711. Disusul Paslon Rusmadi dan Safaruddin 324.226 suara. Paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian 302.987 suara dan paslon Sofyan Hasdam dan Rizal 288.166 suara. Jika mellihat selisi suara antara paslon Isran-Hadi dan Rusmadi-Safaruddin ada selisi 93.485 suara. Angka tersebut lebih dari 1,5 persen.
Tak hanya itu, Viko juga mengimbau kepada pihak-pihak yang tak terima dengan proses Pilkada dan hasilnya, maka ada saluran yang sudah disiapkan untuk menggugat. Dibeberkannya, jika menggugat soal kode etik bagi para penyelenggara pemilu maka salurannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kalau pelanggaran administasi ke maka salurannya ke Bawaslu. Kalau perselisihan hasil suara ke MK.
“Ketiga saluran tersebut silahkan digunakan,” tuturnya.
M. Taufik Ketua KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak ada masalah semua berjalan sesuai jadwal.
Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut, kami memberi ruang waktu kepada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi yang digelar 8 Juli 2018 yang lalu, artinya kalau dari batas waktu yang diberikan kepada paslon yang tidak puas untuk melakukan upaya hukum tidak dapat dilakukan maka dengan sendirinya gugur dan tidak ada gugutan
“Karena tak ada gugatan, maka KPU Kaltim dalam waktu dekat akan mengatur jadwal rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih sebagai pemenang.pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”ungkapnya
Wartawan sukri