Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi
    Hukum

    Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi

    SeliBy SeliFebruari 8, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up tindak pidana korupsi (tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

    Dalam keterangan resminya, Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, IR diduga telah melakukan tipikor pada pengadaan dan pemasangan mesin jenset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019. Dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 milyar, kerugian proyek sekitar Rp 2,3 milyar.

    “Saat ini IR menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim.

    Kini IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu dari pihak swasta yang terkait adalah DJ, selaku Direktur CV ACN pemenang proyek. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari tahu keterlibatan pihak lain di perkara ini,” pungkasnya.

    Direktur CV ACN Mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Polda Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Nur AjijahJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda, kini memiliki 86 siswa. Terdiri 41 siswa SD,…

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.