Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Libur Imlek, Pemkot Bontang Larang ASN Keluar Kota
    Daerah

    Libur Imlek, Pemkot Bontang Larang ASN Keluar Kota

    AdminBy AdminFebruari 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian dan melakukan perjalanan keluar daerah hingga 14 Februari mendatang saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

    Dilansir dari laman Kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

    Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

    Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Pertahanan dengan Satgas Covid-19. Selanjutnya keempat, memperhatikan protokol kesehatan.

    Dalam SE tersebut, para ASN juga diimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

    Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.

    Dia mengatakan bahwa SE tersebut sudah juga didistribusikan ke aplikasi chat instan grup whatsapp masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (11/2/2021) siang.

    Dia menambahkan bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan diizinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.

    Lanjutnya, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan dikeluarkan.

    “Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda aja dulu. Jangan keluarkan surat izinnya,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi absen online, yang katanya dapat melacak keberadaan ASN secara faktual. Di aplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.

    “Itu bisa dimanfaatkan masing-masing perangkat daerah,” terangnya.

    Adapun sanksi yang diterima jika nekat dan ketahuan berpergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang yang akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.

    “Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.