Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    Mei 31, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Lembaga Survei LSI Yang Memenangkan Isran-Hadi Ilegal,Tidak Terdaftar Di KPU Kaltim
    Nasional

    Lembaga Survei LSI Yang Memenangkan Isran-Hadi Ilegal,Tidak Terdaftar Di KPU Kaltim

    MartinusBy MartinusJuni 19, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Survei Lembaga Strategi Indonesia (LSI) Dianggap Ilegal karena lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kaltim, sebagaimana diatur dalam PKPU No.8 tahun 2017. Dimana Lembaga tersebut tidak masuk dari 5 nama yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim
    Lembaga Strategi Indonesia merilis hasil surveinya yang dipaparkan oleh Husaini mengatakan jika pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi menang dari berbagai sisi survei, seperti posisi pasangan calon tertutup dan posisi pasangan calon disampaikan, Selasa,(19/6/2018)  di Hotel Swis Bell Hotel Borneo Samarinda
    Dari posisi pasangan Calon Tertutup, pasangan Isran-Hadi menang telak dengan angka (29,7%) disusul pasangan Nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdem-Rizal Efendi (23,0%), kemudian pasangan Nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin (19,8%), dan terakhir pasangan Nomor urut 2 Syaharie Jaang – Awang Ferdian (18,3%).
    Sementara dari survei dari pasangan calon terbuka pasangan nomor urut 3 Isran Noor – Hadi Mulyadi (22,5%), disusul pasangan Nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (18,4%), kemudian pasangan Nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin (17,9%), terakhir pasangan Nomor urut 2 Syaharie Jaang – Awang Ferdian (15,7%),” ungkapnya.
    Dimana survei tersebut  berasal dari pengumpulan data yang di lakukan sejak  tanggal 30 Mei hingga 14 Juni 2018 dengan metode multistage random sampling, serta wawancara tatap muka responden dengan menggunakan kuesioner, ada 1.200 responden, dengan margin error ± 2.9%,” jelasnya.
    Menurut Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim  Divisi  Sosialisasi, Parmas dan SDM menyebutkan  bahwa ada 5 lembaga survei yang resmi terdaftar dan legal sebagai lembaga survei untuk  Pilgub Kaltim 2018.
    “Karena sampai 11 Juni untuk pendaftaran sebagai lembaga yang ingin terlibat di Pilgub Kaltim nama Lembaga Strategi Indonesia tidak ada di daftar nama terakhir penutupan . Ada 5 lembaga survei dan satu lembaga pemantau yang terdaftar di KPU,”ungkap Syamsul Hadi disampaikan kepada media diruang kerjanya ,
    Dari 5  lembaga survei tersebut, adalah  Syaiful Murjani Research and Consulting (SMRC), Jaringan Isu Publik (JIP), Indikator, Median, Indo Barometer.Pemantau Pilgub Kaltim dan  Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim,” kata Syamsul Hadi.
    Kalau ada lembaga diluar 5 nama tersebut tentunya perlu dipertanyakan dan dianggap tidak resmi karena lembaganya tidak terdaftar di KPU Kaltim sebagaimana aturan yang diatur di PKPU No.8/2017
    “Kalau tidak ada berarti lembaga Strategi Indonesia tidak terakreditasi. Kita punya tahapannya dan lembar lembaga yang terakreditasi atau resmi terdaftar,” lanjut Syamsul.
    Tempat terpisah, Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis, menanggapi lembaga yang mempublikasikan tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Kaltim, dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal.
    Apakah lembaga itu tergabung dengan lima lembaga survei yang sudah terdaftar atau tidak, perlu ditelusuri.Kalau lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kaltim. Jelas aturannya dimana lembaga yang dapat mempublikasikan harus terdaftar di KPU Kaltim. Kalau tidak terdaftar namanya   ilegal,” ungkap Rudiansyah
    Hanya yang menjadi pertanyaannya, apakah lembaga tersebut sengaja atau tidak mempublikasikan itu, tanpa mempertimbangkan aturan PKPU No 8 Tahun 2017, masalah tersebut serahkan ke Bawaslu untuk menindaknya,” kata Rudi
    Wartawan Sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    R’syaMei 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Akhir pekan menjadi waktu yang sangat disukai banyak orang karena setelah penat…

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.