Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Laut Bontang Kuala Dipatok dan Diperjualbelikan, 40 Titik Sudah Dibongkar
    Diskominfo Kaltim

    Laut Bontang Kuala Dipatok dan Diperjualbelikan, 40 Titik Sudah Dibongkar

    SittiBy SittiAgustus 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Praktik pemasangan patok ilegal di wilayah laut RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang terungkap memiliki motif jual beli area perairan. Temuan ini mencakup sekitar 800 meter kawasan laut yang diklaim secara sepihak oleh masyarakat.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy menyebut kasus ini mengemuka setelah laporan warga masuk ke pihaknya.

    “Bontang ini daerah wisata yang punya nilai jual. Ada unsur untuk melakukan jual beli terhadap daerah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis 14 Agustus 2025.

    Irhan menjelaskan, aturan perundangan jelas melarang kepemilikan pribadi atas laut. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, provinsi memiliki kewenangan menata ruang laut 0–12 mil, tetapi sifatnya milik bersama.

    “0–12 mil itu properti milik bersama, tidak ada kepemilikan terhadap penguasaan laut. Orang diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan, bukan kepemilikan,” katanya.

    Berbeda dengan darat yang dapat disertifikasi, laut tidak boleh dimiliki. Pemanfaatannya hanya sah jika memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan pemerintah pusat.

    “Itu masuk setoran di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” tegasnya.

    Menurutnya, praktik pemasangan patok di Bontang Kuala ini unik, karena tidak ditemukan di wilayah pesisir lain di Kaltim. Diduga, potensi wisata dan nilai ekonomi kawasan membuat pihak tertentu mencoba mengklaim ruang laut.

    “Untuk yang memang sudah berdiri, mau tidak mau suka tidak suka, kita melakukan pendekatan kepada mereka untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” jelasnya.

    Meski ada indikasi diperjualbelikan, Irhan memastikan belum terjadi transaksi. “Iya betul, ini dijualbelikan karena dipatokkan. Tapi tidak terjadi penjualan, baru ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindak,” ucapnya.

    Hasil penindakan menunjukkan ada 40 patok yang telah dipasang secara ilegal. Seluruhnya kini dibongkar, meski pembongkaran dilakukan beberapa waktu lalu. Penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di kawasan lain.

    Irhan berharap masyarakat memahami bahwa laut adalah ruang publik yang penggunaannya harus sesuai aturan. “Sudah kita cabut, sudah kita eksekusi. Tidak boleh ada yang memiliki laut ini,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Irhan Hukmaidy KKPRL Laut Bontang PNPB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.