
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Lahan Usaha 2 yang berada di wilayah Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkal telah disepakati untuk masuk ke wilayah Sumber Agung Kecamatan Long Mesangat
Tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan batas wilayah untuk Desa Sumber Agung dengan desa di sekitarnya. Namun setelah dilakukan pelacakan lapangan oleh Desa Sumber Agung, didapati bahwa masih ada lahan yang masuk di wilayah Desa Batu Balai.
“Ternyata garis yang telah ditetapkan Bupati Kutim terdahulu, Lahan Usaha 2 yang berada di Desa Sumber Agung masih masuk ke wilayah Desa Batu Balai,” ujar Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) Trisno saat diwawancarai oleh media Insitekaltim.com di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur Lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (12/4/2021)
Dalam pelacakan lapangan tersebut, pihak Desa Sumber Agung dengan Batu Balai telah melakukan kesepakatan untuk merubah batas wilayah desa yang ditetapkan oleh bupati terdahulu. Sehingga pihak Desa Sumber Agung meminta kepada pemerintah untuk menetapkan kembali batas baru yang telah disepakati bersama Desa Batu Balai.
“Desa Sumber Agung mengajukan permohonan kepada pemkab untuk dilakukan perubahan batas Desa pada Segmen Batas Desa Sumber Agung dengan Desa Batu Balai agar Lahan Usaha 2 masyarakat Desa Sumber Agung masuk dalam wilayah administrasinya,” jelas Trisno
Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Peta Penetapan Batas Desa Sumber Agung Kecamatan Long Mesangat akan diubah oleh pemkab dengan batas yang baru.
Acara Penetapan Batas Desa Sumber Agung dan Batu Balai di pimpin oleh Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Trisno dengan dihadiri oleh 5 orang perwakilan dari Desa Sumber Agung dan 4 orang perwakilan dari Desa Batu Balai.