Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kutim Tidak Punya TPU Resmi, Dinas Perkim Minta Perda
    Advertorial

    Kutim Tidak Punya TPU Resmi, Dinas Perkim Minta Perda

    SeliBy SeliApril 28, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Perkim Kutai Timur, Sumardani saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta ada terdapat tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola sendiri oleh pemerintah.

    Pasalnya, hingga saat ini Kutim belum memiliki TPU yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Adapun pemakaman yang tersedia, merupakan hasil kelola swadaya dari masyarakat sekitar.

    “Sehingga jika kami menerima keluhan lokasi pemakaman ini atau itu sudah penuh, kami tidak bisa membantu lantaran belum ada peraturan daerah (perda) Kutim yang mengatur mekanisme pengelolaan TPU,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)

    Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati mengatakan bahwa TPU merupakan salah satu indikator kabupaten layak Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami akan terus mengusulkan kepada pemerintah melalui Kepala Dinas Perkim dalam pembebasan lahan untuk dijadikan TPU yang dikelola pemerintah serta pembentukan perda untuk mengatur mekanisme operasional TPU,” ujar Darmawati.

    Perda tersebut, dapat digunakan sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme operasional TPU. Mulai dari penetapan retribusi, hak dan kewajiban masyarakat pengguna TPU, penetapan arealnya, hingga aturan teknis lainnya.

    “Seharusnya sejak awal dari tata ruang daerah telah menetapkan lahan mana saja yang akan digunakan untuk TPU,” tambah Darmawati.

    Sementara ini, pihak UPT hanya mengelola pertamanan di wilayah Kutim. Harapannya, pergantian struktur pemerintahan baru, bisa memfasilitasi pengadaan TPU.

    “Juga serta perda yang mengaturnya, dapat terealisasi,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ada lebih dari 20 ribu anak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih…

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.