
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta ada terdapat tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola sendiri oleh pemerintah.
Pasalnya, hingga saat ini Kutim belum memiliki TPU yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Adapun pemakaman yang tersedia, merupakan hasil kelola swadaya dari masyarakat sekitar.
“Sehingga jika kami menerima keluhan lokasi pemakaman ini atau itu sudah penuh, kami tidak bisa membantu lantaran belum ada peraturan daerah (perda) Kutim yang mengatur mekanisme pengelolaan TPU,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati mengatakan bahwa TPU merupakan salah satu indikator kabupaten layak Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami akan terus mengusulkan kepada pemerintah melalui Kepala Dinas Perkim dalam pembebasan lahan untuk dijadikan TPU yang dikelola pemerintah serta pembentukan perda untuk mengatur mekanisme operasional TPU,” ujar Darmawati.
Perda tersebut, dapat digunakan sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme operasional TPU. Mulai dari penetapan retribusi, hak dan kewajiban masyarakat pengguna TPU, penetapan arealnya, hingga aturan teknis lainnya.
“Seharusnya sejak awal dari tata ruang daerah telah menetapkan lahan mana saja yang akan digunakan untuk TPU,” tambah Darmawati.
Sementara ini, pihak UPT hanya mengelola pertamanan di wilayah Kutim. Harapannya, pergantian struktur pemerintahan baru, bisa memfasilitasi pengadaan TPU.
“Juga serta perda yang mengaturnya, dapat terealisasi,” pungkasnya.