Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kutim Dapat Kucuran APBN Rp1,5 Triliun untuk Pembangunan Jalan
    Daerah

    Kutim Dapat Kucuran APBN Rp1,5 Triliun untuk Pembangunan Jalan

    AdminBy AdminDesember 21, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi V DPR RI Irwan,(foto_irfan)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Emi-Editor: Redaksi

    Sangatta,Insitekaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan dana bantuan perbaikan jalan nasional senilai Rp.1,5 triliun.

    Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPR RI Dapil Kaltim, Irwan. Kata dia, sebanyak Rp 1,5 triliun akan dikucurkan untuk pembangunan jalan menuju Kutim.

    Rencananya pembangunan tersebut mulai dari Bontang ke Sangatta, kemudian Sangatta ke Simpang Perdau Bengalon – Sangkulirang, Simpang Perdau ke Batu Ampar, Wahau dan Kongbeng. Itu clear akan tersambung.

    Menurutnya bantuan dana untuk Kutim merupakan kali pertama selama puluhan tahun tidak tersentuh.

    “Rp 1,5 triliun itu, hanya di Kutim dan tidak pernah terjadi selama ini. Selama puluhan tahun tidak pernah mendapat anggaran sebesar ini,” kata Irwan kepada awak media, Senin (20/12/2021) malam.

    Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 38 tentang jalan pun sudah ditetapkan DPR RI dan salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengamanahkan agar APBN bisa digunakan di saat pemerintah daerah tidak mampu menangani jalannya tanpa harus mengubah status.

    “Jadi tetap jalan kabupaten dan desa. Karena itu, Komisi V dalam hal ini saya bisa kemudian mengusulkan perbaikan jalan kabupaten itu bisa didanai oleh APBN,” jelas Irwan Politisi Demokrat ini.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.