Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    September 2, 2026

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kutim Dapat Kucuran APBN Rp1,5 Triliun untuk Pembangunan Jalan
    Daerah

    Kutim Dapat Kucuran APBN Rp1,5 Triliun untuk Pembangunan Jalan

    AdminBy AdminDesember 21, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi V DPR RI Irwan,(foto_irfan)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Emi-Editor: Redaksi

    Sangatta,Insitekaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan dana bantuan perbaikan jalan nasional senilai Rp.1,5 triliun.

    Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPR RI Dapil Kaltim, Irwan. Kata dia, sebanyak Rp 1,5 triliun akan dikucurkan untuk pembangunan jalan menuju Kutim.

    Rencananya pembangunan tersebut mulai dari Bontang ke Sangatta, kemudian Sangatta ke Simpang Perdau Bengalon – Sangkulirang, Simpang Perdau ke Batu Ampar, Wahau dan Kongbeng. Itu clear akan tersambung.

    Menurutnya bantuan dana untuk Kutim merupakan kali pertama selama puluhan tahun tidak tersentuh.

    “Rp 1,5 triliun itu, hanya di Kutim dan tidak pernah terjadi selama ini. Selama puluhan tahun tidak pernah mendapat anggaran sebesar ini,” kata Irwan kepada awak media, Senin (20/12/2021) malam.

    Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 38 tentang jalan pun sudah ditetapkan DPR RI dan salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengamanahkan agar APBN bisa digunakan di saat pemerintah daerah tidak mampu menangani jalannya tanpa harus mengubah status.

    “Jadi tetap jalan kabupaten dan desa. Karena itu, Komisi V dalam hal ini saya bisa kemudian mengusulkan perbaikan jalan kabupaten itu bisa didanai oleh APBN,” jelas Irwan Politisi Demokrat ini.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    September 2, 2026

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026
    1 2 3 … 3,313 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.