Insitekaltim, Samarinda – Kutai Utara berpeluang menjadi daerah otonomi baru (DOB) pertama di Kalimantan Timur jika pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan DPD RI Kaltim, Selasa 5 Agustus 2025.
Dari delapan calon DOB yang diusulkan di Kaltim, hanya Kutai Utara yang sejauh ini telah memenuhi syarat formal dan mendapat dukungan penuh dari kepala daerah serta DPRD induk. Wilayah ini mencakup Kecamatan Muara Wahau, Kombeng, Telen, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Muara Ancalong.
“Kalau moratorium dicabut, Kutai Utara kemungkinan besar akan jadi DOB pertama yang disetujui dari Kaltim,” ujar Andi Sofyan.
Kementerian Dalam Negeri saat ini menerima 341 usulan pemekaran daerah, sementara DPD RI mencatat ada 188 calon DOB. Namun, hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat administratif dan politik. Syarat utama yang kerap menjadi kendala adalah persetujuan kepala daerah dan ketua DPRD induk.
“Banyak yang belum paham bahwa tanpa persetujuan itu, meskipun tokoh masyarakat mendukung, tetap tidak bisa jalan,” katanya.
Selain Kutai Utara, beberapa calon DOB lain di Kaltim masih terkendala dukungan resmi. Kutai Tengah, yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, masih menunggu sikap Bupati Kutai Kartanegara dan DPRD. Pasir Selatan dinilai potensial karena mendapat sinyal positif dari bupati, meski belum ada konfirmasi tertulis.
Calon DOB Sangkulirang (Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Karangan, dan Kombeng) disebut sudah mendapat dukungan informal dari Bupati Kutai Timur, tetapi dokumen resminya belum ada. Sementara Berau Pesisir Selatan (Talisayan, Tabalar, Biatan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk) mendapat dorongan kuat dari masyarakat, namun belum disetujui Bupati Berau.
Adapun usulan Samarinda Barat (Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang) dinilai minim prospek karena tidak didukung Wali Kota Samarinda. Begitu juga Benua Raya (Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Pahu, Penyinggahan, dan Muara Lawa) terhambat karena Ketua DPRD Kutai Barat menolak. Kutai Pesisir dinyatakan tidak layak karena merupakan wilayah strategis ekonomi yang sulit dilepas Pemkab Kutai Kartanegara.
Andi Sofyan menegaskan, DPD RI siap menjadi jembatan aspirasi daerah dalam proses pembentukan DOB. Pihaknya juga menolak anggapan bahwa DPD memutuskan secara sepihak daerah yang layak dimekarkan.
“Undang-undang yang menentukan syarat, kami hanya memverifikasi. Kalau syarat utama terpenuhi, penentuan ibu kota, potensi ekonomi, dan kesiapan dana hibah serta pilkada akan lebih mudah disiapkan,” ucapnya.
Ia berharap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dapat membuka ruang dialog strategis terkait pencabutan moratorium, meski secara terbatas.
“Sejak dua periode Wapres, tidak ada DOB yang disetujui, kecuali Papua karena otonomi khusus. Sekarang saatnya dibuka kembali, walau terbatas. Minimal satu atau dua provinsi bisa disetujui dahulu,” pungkasnya.