Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur
    Politik

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    SittiBy SittiMei 26, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan usulan calon Sekwan masih menunggu pengajuan resmi dari Gubernur Kaltim. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kursi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim segera mengalami kekosongan seiring berakhirnya masa jabatan Norhayati Usman yang telah menjabat sejak 31 Maret 2023.

    Hingga kini proses penunjukan pengganti masih belum memasuki tahap final dan masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah daerah.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, proses pergantian Sekwan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus mengikuti prosedur yang berlaku antara eksekutif dan legislatif.

    “Belum ada. Harapannya ikut mekanisme saja nanti diajukan kepada kami. Kami tinggal approve untuk dikerjakan,” ujar Hasanuddin, Senin, 25 Mei 2026.

    Ia menjelaskan bahwa pengusulan nama calon Sekwan merupakan kewenangan gubernur sebelum dibahas dan dievaluasi bersama DPRD.

    “Gubernur mengajukan. Nanti kita evaluasi yang jelas pakai mekanisme,” tambahnya.

    Hingga saat ini belum ada kepastian terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila masa jabatan Sekwan berakhir sebelum pengganti ditetapkan.

    Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan, jabatan Sekwan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang memiliki standar ketat dalam pengangkatannya.

    Calon Sekwan wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) serta memiliki kompetensi manajerial dan pemahaman birokrasi yang kuat.

    “Calon Sekwan harus memenuhi syarat golongan IV/c, punya kompetensi manajerial pemerintahan, dan mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” ujar Salehuddin.

    Proses pengangkatan Sekwan merupakan kewenangan kepala daerah, namun tetap harus melalui persetujuan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

    “Ini kewenangan kepala daerah, tapi tetap harus mendapat persetujuan DPRD karena menyangkut sinergi dua lembaga,” jelasnya.

    Salehuddin juga menyebut calon Sekwan bisa berasal dari internal sekretariat DPRD maupun lingkungan Pemprov Kaltim, selama memenuhi syarat administrasi dan kompetensi.

    “Kalau dari internal biasanya lebih memahami kultur DPRD, tapi kalau dari luar tentu perlu adaptasi,” tegasnya.

    DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Ketua DPRD Kaltim Sekwan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    R’syaMei 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN (Lembaga Administrasi Negara) RI…

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026
    1 2 3 … 3,107 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.