Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat menyampaikan larangan tegas bagi pasangan calon (paslon) baik yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Ia mengingatkan bahwa masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan, setelah menyaksikan berbagai program yang ditawarkan paslon, termasuk melalui tiga kali debat publik yang difasilitasi KPU.
Hal ini amat penting untuk menjaga ketenangan proses demokrasi berdasarkan tahapan pilkada, yang telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Hari ini, 24 November hingga pemungutan suara nanti, jangan ada lagi kampanye,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).
“Biarkan masyarakat berpikir menentukan pilihan. Segala upaya kampanye sudah dilakukan secara maksimal,” lanjut Firman.
Dia juga mengapresiasi keberhasilan paslon memanfaatkan waktu kampanye secara maksimal. Di masa-masa tersebut, atmosfer lingkungan di Kota Samarinda tetap aman dan damai.
Melihat kedamaian ini, Firman mendoakan gambaran serupa di hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Dirinya berharap masyarakat beserta paslon mampu menjaga integritas guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
“Jika ada temuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di masa tenang, itu akan mencederai demokrasi yang telah kita siapkan dengan baik sejak jauh hari,” ujarnya mengajak masyarakat berperan aktif melawan pelanggaran dalam tahapan pilkada.