Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KPU Samarinda Gelar Sosialisasi ,Jelaskan Kalau Orang Mati Tidak Boleh Diwakilkan
    Daerah

    KPU Samarinda Gelar Sosialisasi ,Jelaskan Kalau Orang Mati Tidak Boleh Diwakilkan

    MartinusBy MartinusApril 5, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– KPU Kota Samarinda gelar sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April mendatang

    Kegiatan sosialisasi di kelurahan Budaya Pampang,bertempat diLamin Adat Pampang Samarinda Utara, Kamis (4/4/2019).
    Sulaiman, salah satu ketua RT di Kelurahan Budaya Pampang, Samarinda bertanya” Bagaimana  kalo orangnya sudah meninggal, tapi masih dapat undangan mencoblos, apa bisa diwakilkan pak?” Kata Sulaiman
    Dia, juga menanyakan kalau orangnya sudah lama hilang, tidak tinggal di sini, tapi juga dapat undangan nyoblos, mau diapakan undangannya ini pak. Apa bisa diwakilkan?”  tutur Sulaiman lagi.
    Kemudian terakhir menanyakan,”Bagaimana kalo ada orangtua yang tidak ada anaknya, tidak ada juga cucunya, dia tidak bisa baca, pandangannya juga sudah kabur. Apa bisa dibantu?” tutupnya
    Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Najib menjawab apa yang ditanyakan ketua RT Pampang.
    “Pemilih yang datang harus membawa formulir C-6 dan KTP atau surat keterangan pengganti KTP. Jadi, untuk yang almarhum dan orang yang sudah pindah tempat tinggal itu tidak bisa diwakilkan,” jelas Najib.
    Sedangkan bagi orangtua yang sudah kurang jelas penglihatannya, ditambah tidak bisa membaca, juga tidak memiliki keluarga, yang bersangkutan bisa meminta bantuan kepada petugas KPPS untuk memilih sesuai pilihan hatinya.
    Dia juga minta agar PPS dan KPPS, juga PPK lebih pro aktif untuk melaporkan masalah-masalah itu agar KPU bisa menghilangkan nama-nama warga yang sudah meninggal dan pindah alamat dari daftar pemilih di TPS setempat,”tegasnya.

    Sebelumnya, Lurah Budaya Pampang Sofyandi mengajak seluruh warganya yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Serentak 2019 untuk menggunakan hak pilihnya.
    “Saya imbau kepada semua warga untuk memprioritaskan waktunya pada 17 April nanti untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih masing-masing. Sekali dalam lima tahun pak. Setelah itu, silakan beraktivitas seperti biasa,” pesan Sofyandi.
    Di Kelurahan Budaya Pampang terdapat 4 TPS, sedangkan jumlah pemilih lebih dari 900 orang.Kegiatan tersebut digagas oleh Relawan Demokrasi binaan KPU Samarinda.(*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.