Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Konflik Agraria Mengganas, DPRD Desak Sertifikasi Lahan Dipercepat
    DPRD Kaltim

    Konflik Agraria Mengganas, DPRD Desak Sertifikasi Lahan Dipercepat

    SittiBy SittiJuli 28, 2025Updated:Juli 28, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Konflik agraria di Kalimantan Timur (Kaltim) terus mencuat sebagai persoalan serius, sekitar 70 persen aduan masyarakat ke Komisi I DPRD Kaltim berkaitan langsung dengan sengketa lahan antara warga dan perusahaan.

    “Satu bidang tanah bisa diklaim lima sampai enam orang karena tidak memiliki sertifikat. Itu yang terjadi di banyak tempat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin 28 Juli 2025.

    Permasalahan umumnya muncul akibat lemahnya status hukum tanah yang dikuasai warga secara turun-temurun tanpa dokumen resmi. Situasi ini membuka celah tumpang tindih klaim kepemilikan, terutama ketika lahan bersinggungan dengan proyek strategis nasional atau ekspansi perusahaan besar.

    Tak hanya masyarakat, banyak aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, juga belum memiliki sertifikasi. Sekolah, kantor pelayanan, hingga lahan pertanian kerap digunakan tanpa legalitas yang memadai.

    “Kita temui sekolah negeri yang berdiri sejak puluhan tahun, tapi belum punya sertifikat. Ini berisiko ketika terjadi klaim atau gugatan,” ujar Salehuddin.

    Ia menyebut ketidakjelasan status hukum lahan tak hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga sering kali menghambat pelaksanaan pembangunan. Salah satu contoh yang disorot terjadi di Balikpapan, di mana proyek infrastruktur jalan tol terganggu karena sengketa lahan yang belum selesai.

    “Tanah adalah aset ekonomi. Kalau statusnya tak pasti, masyarakat bisa kehilangan penghidupan, pembangunan pun jadi tersendat,” katanya.

    DPRD Kaltim mendorong percepatan proses sertifikasi, baik untuk masyarakat maupun untuk pengamanan aset daerah. BPKAD dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Pertanian, hingga Perhubungan diminta segera menginventarisasi seluruh aset dan mengurus legalitasnya.

    Di sisi lain, pelayanan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai belum optimal. Masih banyak warga yang enggan mengurus sertifikat karena prosedurnya dianggap berbelit dan mahal.

    “Warga sering takut atau bingung urus sertifikat karena tak ada pendampingan. Pemerintah semestinya hadir membantu, bukan menunggu,” ujarnya.

    Sertifikasi lahan dipandang bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah yang sah. Tanpa perlindungan ini, konflik akan terus berulang dan memperdalam ketimpangan sosial.

    Menurut Salehuddin, pendekatan yang legal, damai, dan berkeadilan perlu didorong. Keterlibatan aktif semua unsur, pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait—menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    “Kalau semua pihak punya semangat yang sama, konflik ini bisa diakhiri. Yang penting ada kemauan kolektif dan aksi nyata,” tutupnya.

    Dengan eskalasi persoalan agraria yang semakin mengganas dan dampaknya terhadap hak warga serta agenda pembangunan daerah, DPRD Kaltim menilai percepatan sertifikasi lahan tak bisa ditunda lagi. Ini harus dijalankan secara menyeluruh, sistematis, dan berorientasi pada keadilan sosial.

    BPKAD Konflik agraria PAD Salehuddin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Kualitas Layanan Perumdam Meski Capaian Sudah 84 Persen

    April 28, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Ratu ArifanzaMei 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketidakhadiran respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap ajakan…

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026

    Pesut Etam Menggila di Segiri! Borneo FC Tekuk Persita, Perebutan Tahta Kian Membara

    Mei 5, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    1 2 3 … 3,088 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.