Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam
    DPRD Samarinda

    Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 27, 2022Updated:Desember 27, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Rabu, 21 Desember 2022.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menuturkan bahwa peninjauan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan, dampak dari batu bara yang ada di sekitar Sungai Mahakam.

    “Pencemaran lingkungan itu dilakukan oleh lima pelabuhan. Sebelumnya kita ada hearing dengan Dinas Perhubungan sekaligus kita minta Dinas Lingkungan untuk mengundang beberapa perusahaan yang memang ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan,”kata Samri, kepada awak media, Selasa(27/12/2022) di DPRD Samarinda.

    Perusahaan yang ditinjau oleh Komisi III DPRD Samarinda, yakni PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI. Jetty atau pelabuhan dermaga tambang terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS.

    “Ternyata memang semua steering pump itu tidak ada yang sesuai dengan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup,”jelas Samri.

    Lebih lanjut, syarat pengelolaan air itu, sebelum dibuang ke sungai, air limbah dari batu bara harus layak, tidak tercemar. Ada proses filter sebelum dialirkan ke sungai.

    “Yang kita lihat di lapangan semuanya sudah tidak standar. Filter itu kita lihat ada, tapi tidak terawat. Pertama indikasinya rata-rata kolam yang dibuat itu nampak tidak terawat, karena rumputnya tumbuh, seolah-olah tidak pernah tersentuh, ” keluhnya.

    Diungkapkan Samri, pelabuhan itu digunakan sebagai penumpukan batu bara, sehingga ketika hujan, batu bara ini menghasilkan air yang langsung mengalir ke sungai.

    “Tidak boleh limbah itu langsung ke sungai. Harusnya dikelola dulu kemudian ketika airnya sudah jernih, baru dibuang ke sungai. Karena kan rata-rata jetty dipinggir Sungai Mahakam,” ungkapnya.

    Komisi III juga sempat mengambil sampel air. Nyatanya, air yang diambil memang sudah tidak layak alias menghitam.

    “Kesimpulannya, semua melanggar. Langkah selanjutnya, Komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda untuk menjalankan kewenangannya. Apakah perusahaan ini akan diberi sanksi administrasi, minimal ada teguran dulu dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau pencabutan izin operasi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.