Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam
    DPRD Samarinda

    Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 27, 2022Updated:Desember 27, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Rabu, 21 Desember 2022.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menuturkan bahwa peninjauan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan, dampak dari batu bara yang ada di sekitar Sungai Mahakam.

    “Pencemaran lingkungan itu dilakukan oleh lima pelabuhan. Sebelumnya kita ada hearing dengan Dinas Perhubungan sekaligus kita minta Dinas Lingkungan untuk mengundang beberapa perusahaan yang memang ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan,”kata Samri, kepada awak media, Selasa(27/12/2022) di DPRD Samarinda.

    Perusahaan yang ditinjau oleh Komisi III DPRD Samarinda, yakni PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI. Jetty atau pelabuhan dermaga tambang terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS.

    “Ternyata memang semua steering pump itu tidak ada yang sesuai dengan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup,”jelas Samri.

    Lebih lanjut, syarat pengelolaan air itu, sebelum dibuang ke sungai, air limbah dari batu bara harus layak, tidak tercemar. Ada proses filter sebelum dialirkan ke sungai.

    “Yang kita lihat di lapangan semuanya sudah tidak standar. Filter itu kita lihat ada, tapi tidak terawat. Pertama indikasinya rata-rata kolam yang dibuat itu nampak tidak terawat, karena rumputnya tumbuh, seolah-olah tidak pernah tersentuh, ” keluhnya.

    Diungkapkan Samri, pelabuhan itu digunakan sebagai penumpukan batu bara, sehingga ketika hujan, batu bara ini menghasilkan air yang langsung mengalir ke sungai.

    “Tidak boleh limbah itu langsung ke sungai. Harusnya dikelola dulu kemudian ketika airnya sudah jernih, baru dibuang ke sungai. Karena kan rata-rata jetty dipinggir Sungai Mahakam,” ungkapnya.

    Komisi III juga sempat mengambil sampel air. Nyatanya, air yang diambil memang sudah tidak layak alias menghitam.

    “Kesimpulannya, semua melanggar. Langkah selanjutnya, Komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda untuk menjalankan kewenangannya. Apakah perusahaan ini akan diberi sanksi administrasi, minimal ada teguran dulu dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau pencabutan izin operasi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Puluhan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) turut ambil bagian dalam aksi…

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.