Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam
    DPRD Samarinda

    Komisi III Sidak Jetty 5 Perusahaan Tambang, Semuanya Mencemari Sungai Mahakam

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 27, 2022Updated:Desember 27, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Rabu, 21 Desember 2022.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menuturkan bahwa peninjauan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan, dampak dari batu bara yang ada di sekitar Sungai Mahakam.

    “Pencemaran lingkungan itu dilakukan oleh lima pelabuhan. Sebelumnya kita ada hearing dengan Dinas Perhubungan sekaligus kita minta Dinas Lingkungan untuk mengundang beberapa perusahaan yang memang ada indikasi melakukan pencemaran lingkungan,”kata Samri, kepada awak media, Selasa(27/12/2022) di DPRD Samarinda.

    Perusahaan yang ditinjau oleh Komisi III DPRD Samarinda, yakni PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI. Jetty atau pelabuhan dermaga tambang terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS.

    “Ternyata memang semua steering pump itu tidak ada yang sesuai dengan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup,”jelas Samri.

    Lebih lanjut, syarat pengelolaan air itu, sebelum dibuang ke sungai, air limbah dari batu bara harus layak, tidak tercemar. Ada proses filter sebelum dialirkan ke sungai.

    “Yang kita lihat di lapangan semuanya sudah tidak standar. Filter itu kita lihat ada, tapi tidak terawat. Pertama indikasinya rata-rata kolam yang dibuat itu nampak tidak terawat, karena rumputnya tumbuh, seolah-olah tidak pernah tersentuh, ” keluhnya.

    Diungkapkan Samri, pelabuhan itu digunakan sebagai penumpukan batu bara, sehingga ketika hujan, batu bara ini menghasilkan air yang langsung mengalir ke sungai.

    “Tidak boleh limbah itu langsung ke sungai. Harusnya dikelola dulu kemudian ketika airnya sudah jernih, baru dibuang ke sungai. Karena kan rata-rata jetty dipinggir Sungai Mahakam,” ungkapnya.

    Komisi III juga sempat mengambil sampel air. Nyatanya, air yang diambil memang sudah tidak layak alias menghitam.

    “Kesimpulannya, semua melanggar. Langkah selanjutnya, Komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda untuk menjalankan kewenangannya. Apakah perusahaan ini akan diberi sanksi administrasi, minimal ada teguran dulu dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau pencabutan izin operasi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.