Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Oktober 4, 2026

    Elementor #89056

    Oktober 4, 2026

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Komisi III Bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang Bahas Raperda RTH
    DPRD Bontang

    Komisi III Bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang Bahas Raperda RTH

    SeliBy SeliJuli 19, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, sedang  membahas untuk mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH).

    Menurut, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan raperda RTH , bertujuan untuk mempertahankan ruang terbuka hijau agar tidak beralih fungsi jadi lahan pemukiman.

    “Raperda tersebut akan dijadikan dasar pengendalian pembangunan dan pemukiman masyarakat di wilayah RTH,”pesannya kepada awak media Selasa (19/7/2022)

    Lanjutnya, pertumbuhan penduduk di Bontang akan kian meningkat, sehingga banyak lahan yang beralih fungsi jadi lahan pemukiman, untuk itu Raperda ini akan menjadi pengendali nantinya.

    “Kami usahakan dua bulan  Raperda RTH, rampung, semakin cepat semakin bagus,” pesannya.

    Ia menambahkan pembahasan raperda RTH saat ini masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik, yang dilakukan bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Sebanyak 35 pasal dalam raperda ini, namun masih dilakukan penyelarasan dengan naskah akademik. Jadi belum dipelajari pasal demi pasal,”kata Amir Tosina.

    Sementara itu, Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah menjelaskan pembahasan raperda RTH bersama Komisi III, terdapat beberapa masukan terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.

    “Misalnya, dari ruang lingkup tidak mencakup semua pasal. Jadi ketika ada pasal yang ketinggalan, ditambahkan. Atau penulisannya dirubah,” urainya.

    Kata Syaifullah,  saat ini pembahasannya masih tahap penyatuan persepsi terkait raperda RTH tersebut.

    “Jadi masih perlu harmonisasi lagi,agar bisa secepatnya di bahas lebih dalam pasal demi pasal,” tandasnya.

    Amir Tosina Komisi III DPRD Bontang RTH
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Satpol PP Kaltim Tegaskan RTH Tak Boleh Lagi Dialihfungsikan untuk Berjualan

    Juli 10, 2026

    DPRD Samarinda Kunci 30 Persen RTH, Kawasan Lindung Tak Boleh Diganggu

    Januari 29, 2026

    Sengketa Griya Mulia Terkunci Sistem Pusat, Dinas PUPR Pasuruan Tegaskan Status RTH Tak Bisa Diubah Sepihak

    Januari 22, 2026

    Menanti Wajah Baru Pasar Tenggarong, RTH dan Kenyamanan Taman Jadi Prioritas

    April 14, 2025

    Pemkab Kukar Resmikan Taman Eks Tanjong Sebagai Ruang Publik dan UMKM

    April 6, 2025

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    ArumOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih…

    Elementor #89056

    Oktober 4, 2026

    Oktober 4, 2026

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    Oktober 4, 2026

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026
    1 2 3 … 3,374 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.