Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026

    Pasca Iduladha, Harga Minyak Goreng dan Bawang Naik, Telur Justru Turun di Pasar Segiri

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kisruh Lahan Jalan Rapak Indah Belum Juga Kelar, Demmu: Kalau ini Milik Rakyat Harus Dibayar
    DPRD Kaltim

    Kisruh Lahan Jalan Rapak Indah Belum Juga Kelar, Demmu: Kalau ini Milik Rakyat Harus Dibayar

    Adit MustafaBy Adit MustafaAgustus 8, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Konflik terkait kepemilikan lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari dua dekade berlalu sejak proyek jalan umum dilakukan, warga yang merasa lahannya diambil tanpa kompensasi kini menuntut kejelasan dan ganti rugi dari pemerintah.

    Setelah berbagai demonstrasi yang dilakukan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I merespons dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan berbagai pihak terkait, guna mencari solusi atas masalah yang berlarut-larut ini.

    Persoalan di Jalan Rapak Indah bermula pada tahun 1995 ketika pemerintah memutuskan untuk mengembangkan jalan tersebut menjadi jalan umum. Sejumlah warga yang telah lama menggunakan jalan di area tersebut untuk berkebun merasa hak mereka diabaikan, sebab proyek tersebut dilakukan tanpa komunikasi atau persetujuan dari mereka.

    Meski warga telah berupaya meminta ganti rugi sejak 1995 hingga 2002, belum ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemberian kompensasi.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Hotel Mesra Samarinda pada Kamis (8/7/2024) turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda serta Kabag Hukum Kota Samarinda Asran Yunisran.

    Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Kota Samarinda menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemkot Samarinda pada tahun 2017, status kepemilikan lahan tersebut adalah milik Pemkot Samarinda. Namun, pembangunan jalan yang dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim pada tahun 1995. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab. Kuasa hukum warga, Harianto Minda menegaskan bahwa warga telah menggunakan lahan di Jalan Rapak Indah sejak 1965.

    “Mereka telah bertahun-tahun menggunakan lahan ini dan kini merasa dirugikan karena hak mereka diambil tanpa adanya ganti rugi,” ungkapnya.

    Namun, Asran Yunisran menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan untuk memperjelas status hukum sebelum kompensasi diberikan.

    “Kami tidak bisa serta merta membayar sesuatu yang belum jelas statusnya. Jalur hukum adalah langkah terbaik untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” kata Asran.

    Pendekatan ini dipertanyakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, yang berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan pengadilan, terutama karena tidak ada konflik kepemilikan yang signifikan.

    Ia juga meminta warga dan kuasa hukum mereka untuk segera mendata lahan-lahan tersebut dan mengumpulkan dokumen kepemilikan sebagai syarat untuk mendapatkan peta bidang dari BPN yang akan menjadi dasar untuk proses ganti rugi.

    Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung alot ini menghasilkan beberapa langkah lanjutan, termasuk verifikasi dokumen kepemilikan lahan oleh warga di tingkat kelurahan, pemasangan patok di lahan yang bersangkutan dan penyusunan peta bidang oleh BPN.

    Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hak warga jika terbukti lahan tersebut memang milik masyarakat.

    “Jika seluruh proses menyatakan kebenaran ini milik lahan rakyat yang dipakai untuk proyek pemerintah, tidak ada kata untuk tidak dibayar,” ungkap Baharuddin.

    Asran Yunisran Baharuddin Demmu RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Salah Ukur Ulang, Lima KK di Palaran Terancam Kehilangan Lahan Bersertifikat

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Bankeu Tetap Berjalan di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

    April 6, 2026

    Kontribusi Besar Pembangunan Minim, IMABA Desak Transparansi APBD Kukar untuk Muara Badak

    April 3, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kenaikan sejumlah kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan bawang, harga beras…

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026

    Pasca Iduladha, Harga Minyak Goreng dan Bawang Naik, Telur Justru Turun di Pasar Segiri

    Juni 8, 2026

    Diminati Anak Muda, Padel Dinilai Masih Menjadi Olahraga Kalangan Tertentu

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.