Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»KIPP Laporkan KPU Kota Samarinda,Karena Tidak Menjalankan Pasal 391
    Daerah

    KIPP Laporkan KPU Kota Samarinda,Karena Tidak Menjalankan Pasal 391

    MartinusBy MartinusApril 22, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komite Independen Pemantau Pemilu Kaltim akan melaporkan KPU Kota Samarinda terkait tidak adanya publikasi secara terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kelurahan (KPPS). yang ada di Samarinda

    Sebagaimana ditegaskan oleh Koordinataor Lapangan (Korlap) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Untuk wilayah Kaltim Deni Airlangga, pada saat jumpa pers,  Senin (22/4/2019) di Cafe Yen’s Delight Juanda
    Menurut Dani bahwa dari hasil pantauan dilapangan masih banyak adanya kecurangan- kecurangan dilapangan kami temukan,seperti tidak adanya publikasi hasil rekapitusi di tingkat PPS kelurahan sehingga akan lebih mudah melakukan kecurangan
    “Karena tidak adanya keterbukaan hasil rekapitulasi sehingga membuat kami kesulitan untuk mengetahui secara detail hasil perolehan di masing-masing kelurahan atau TPS. Semestinya sesuai UU No.7 Tahun 2017, tentang pemilu di pasal 391,dimana hasil pleno yang dilakukan disetiap kelurahan data seharusnya dapat dilihat oleh masyarakat umum untuk di publis,”kata Deni
    Kami menginginkan data dari PPS sampai ke tingkat PPK itu sama datanya kalau hasil rekapitulasi di tiap-tiap kelurahan itu ada. Tapi justru kami dihalang-halangi untuk memastikan adanya pelanggaran,”tegasnya

    Lebih lanjut, kata Deni, bahwa dirinya bersama tim akan memberi waktu 1 x 24 jam kepada KPU Samarinda untuk melakukan sebagaimana yang diamanatkan undang- undang yang diatur dalam pasal 391 kepada bawaslu untuk ditindak lanjuti

    “Banyak hal kalau kita melihat pelanggaran di Samarinda. Seperti yang terjadi Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang. Kedua kecamatan tersebut paling banyak melakukan pelanggaran,”beber Deni Airlangga
    Sementara Mukti Ali ketua KIPP Kaltim, mengatakan PPS dikelurahan banyak yang tidak menjalankan pasal 391,tentang undang-undang pemilu tahun 2017. Sesuai pasal tersebut  semestinya disetiap TPS ditingkat kelurahan hasil rekapitulasi penghitungan suara harus disiarkan atau di publis selama 7 hari setelah pelaksanaan pemilu 17 April kemarin
    “Jadi kalau itu tidak di publis maka akan menyebabkan atau berpotensi terjadinya perubahan perolehan suara, baik itu di internal maupun antar partai. Dan ini bisa jadi jual beli suara karena tidak bisa dikontrol atau diawasi karena semua akan berpatokan pada formulir  C1,”ungkapnya
    Selain itu, yang menjadi kendala teman-teman KIPP tidak semua bisa terlihat untuk bisa mendapatkan akses hasil rekapitulasi tersebut. Karena tertutupnya data hasil rekapitulasi. Dan kami mengetahui bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi berkaitan masalah keterbukaan masalah data yang harus disiarkan tapi kenyataan dilapangan tidak seperti yang diharapkan oleh kami pemantau,”tegasnya

    Jadi kami belum melihat adanya TPS yang memasang hasil penghitungan suara kecuali di kelurahan Sengkotek dan kelurahan Sambutan kami melihatnya
    “Pelanaggaran yang terjadi di Samarinda terkait masalah tersebut, kami belum melihat Bawaslu Kota Samarinda maupun Kaltim  melakukan penindakan dan kita ketahui ini sudah masuk ke rana pidana pemilu,” kata Mukti Ali

    Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan bahwa dirinya telah membuat surat edaran ke setiap kelurahan agar bisa memasang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sesuai surat edaran yang kami kirim bernomor : No. 337/PP.02.6-SE/6472/KPU-Kot/IV/2019, Perihal pengumuman C1 dikelurahan
    “Ada 37 kelurahan yang sudah terpasang dan lainnya masih dalam proses pemasangan. Kami pastikan seluruh kelurahan sudah terpasang sebelum 7 hari pasca pemilu 2019,”kata Firman(MS)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.