Insitekaltim,Samarinda – Komite Independen Pemantau Pemilu Kaltim akan melaporkan KPU Kota Samarinda terkait tidak adanya publikasi secara terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kelurahan (KPPS). yang ada di Samarinda
Sebagaimana ditegaskan oleh Koordinataor Lapangan (Korlap) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Untuk wilayah Kaltim Deni Airlangga, pada saat jumpa pers, Senin (22/4/2019) di Cafe Yen’s Delight Juanda
Menurut Dani bahwa dari hasil pantauan dilapangan masih banyak adanya kecurangan- kecurangan dilapangan kami temukan,seperti tidak adanya publikasi hasil rekapitusi di tingkat PPS kelurahan sehingga akan lebih mudah melakukan kecurangan
“Karena tidak adanya keterbukaan hasil rekapitulasi sehingga membuat kami kesulitan untuk mengetahui secara detail hasil perolehan di masing-masing kelurahan atau TPS. Semestinya sesuai UU No.7 Tahun 2017, tentang pemilu di pasal 391,dimana hasil pleno yang dilakukan disetiap kelurahan data seharusnya dapat dilihat oleh masyarakat umum untuk di publis,”kata Deni
Kami menginginkan data dari PPS sampai ke tingkat PPK itu sama datanya kalau hasil rekapitulasi di tiap-tiap kelurahan itu ada. Tapi justru kami dihalang-halangi untuk memastikan adanya pelanggaran,”tegasnya
Lebih lanjut, kata Deni, bahwa dirinya bersama tim akan memberi waktu 1 x 24 jam kepada KPU Samarinda untuk melakukan sebagaimana yang diamanatkan undang- undang yang diatur dalam pasal 391 kepada bawaslu untuk ditindak lanjuti
“Banyak hal kalau kita melihat pelanggaran di Samarinda. Seperti yang terjadi Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang. Kedua kecamatan tersebut paling banyak melakukan pelanggaran,”beber Deni Airlangga
Sementara Mukti Ali ketua KIPP Kaltim, mengatakan PPS dikelurahan banyak yang tidak menjalankan pasal 391,tentang undang-undang pemilu tahun 2017. Sesuai pasal tersebut semestinya disetiap TPS ditingkat kelurahan hasil rekapitulasi penghitungan suara harus disiarkan atau di publis selama 7 hari setelah pelaksanaan pemilu 17 April kemarin
“Jadi kalau itu tidak di publis maka akan menyebabkan atau berpotensi terjadinya perubahan perolehan suara, baik itu di internal maupun antar partai. Dan ini bisa jadi jual beli suara karena tidak bisa dikontrol atau diawasi karena semua akan berpatokan pada formulir C1,”ungkapnya
Selain itu, yang menjadi kendala teman-teman KIPP tidak semua bisa terlihat untuk bisa mendapatkan akses hasil rekapitulasi tersebut. Karena tertutupnya data hasil rekapitulasi. Dan kami mengetahui bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi berkaitan masalah keterbukaan masalah data yang harus disiarkan tapi kenyataan dilapangan tidak seperti yang diharapkan oleh kami pemantau,”tegasnya
Jadi kami belum melihat adanya TPS yang memasang hasil penghitungan suara kecuali di kelurahan Sengkotek dan kelurahan Sambutan kami melihatnya
“Pelanaggaran yang terjadi di Samarinda terkait masalah tersebut, kami belum melihat Bawaslu Kota Samarinda maupun Kaltim melakukan penindakan dan kita ketahui ini sudah masuk ke rana pidana pemilu,” kata Mukti Ali
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan bahwa dirinya telah membuat surat edaran ke setiap kelurahan agar bisa memasang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sesuai surat edaran yang kami kirim bernomor : No. 337/PP.02.6-SE/6472/KPU-Kot/IV/2019, Perihal pengumuman C1 dikelurahan
“Ada 37 kelurahan yang sudah terpasang dan lainnya masih dalam proses pemasangan. Kami pastikan seluruh kelurahan sudah terpasang sebelum 7 hari pasca pemilu 2019,”kata Firman(MS)