Insitekaltim, Samarinda – Berada di peringkat tiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menargetkan jumlah badan publik berstatus informatif tahun ini melampaui capaian 54 pada 2024. Target ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kaltim di tingkat nasional sekaligus mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
KI Provinsi Kaltim menargetkan jumlah badan publik berstatus informatif di Kaltim tahun ini melampaui capaian 54 pada 2024. Target ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang menjadi tolok ukur penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di setiap provinsi.
Ketua KI Kaltim Imran Duse menjelaskan bahwa IKIP menilai sejauh mana keterbukaan informasi dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah provinsi atau badan publik daerah, tetapi juga sektor swasta, pelaku usaha, UMKM, hingga media massa.
“Yang dinilai bukan cuma badan publik pemerintah, tapi juga pengusaha, UMKM, sektor swasta, termasuk wartawan. Kita ingin semua bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan informasi tanpa tekanan,” kata Imran pada Senin 11 Agustus 2025.
Data KI Kaltim mencatat tren kenaikan jumlah badan publik yang terdaftar dalam monitoring dan evaluasi (monev). Pada 2022, jumlah badan publik yang terdaftar sebanyak 297, naik menjadi 362 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 376 pada 2024. Peningkatan juga terlihat pada jumlah badan publik yang masuk kategori informatif, dari 25 pada 2022 menjadi 54 pada 2024.
“Tahun ini kita harapkan jumlahnya lebih tinggi lagi dari 54. Target ini realistis karena tren selama dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Imran.
Imran menegaskan, peningkatan capaian IKIP memerlukan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya badan publik di tingkat provinsi, tetapi juga seluruh kabupaten/kota, pelaku usaha, dan jurnalis. Pemerataan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar implementasi UU KIP berjalan optimal di Kaltim.
Selain melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas PPID di Samarinda, KI Kaltim juga berencana menggelar kegiatan serupa lagi di Bontang dan Balikpapan dalam waktu dekat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tapi juga mendorong badan publik untuk aktif menyediakan informasi yang relevan, akurat dan mutakhir,” tambah Imran.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Kaltim mencakup penilaian kualitas layanan informasi, pemanfaatan media digital, kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), serta kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Imran, capaian IKIP yang tinggi akan berdampak positif pada citra daerah dan iklim keterbukaan di Kaltim, terlebih daerah ini kini menjadi sorotan nasional karena menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan IKN di sini, sorotan publik terhadap Kaltim semakin besar. Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik agar masyarakat, dunia usaha, dan media mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan,” tutup Imran.

