Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    Agustus 19, 2026

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»KI Kaltim Dorong PPID Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
    Kaltim

    KI Kaltim Dorong PPID Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

    SittiBy SittiAgustus 11, 202504 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Senin 11 Agustus 2025 dihadiri Ketua KI Kaltim Imran Duse, serta Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria dan Erni Wahyuni.

    Teks: Ketua KI Kaltim Imran Duse

    Menurut Imran Duse, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik di tingkat paling bawah agar mampu memberikan pelayanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini penting mengingat masih sering terjadi sengketa informasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan.

    “Masih ada PPID di kecamatan maupun kelurahan yang belum paham tugasnya sesuai regulasi. Ada yang aktif, ada yang tidak. Kegiatan seperti ini diperlukan supaya pemahaman mereka benar-benar kuat, sehingga hak masyarakat atas informasi bisa terpenuhi,” ujar Imran.

    Sengketa informasi di Samarinda kerap berkaitan dengan persoalan tanah dan aset. Banyak kelurahan atau kecamatan menolak memberikan data dengan alasan kewenangan berada di instansi lain, tanpa memberikan arahan yang jelas kepada pemohon informasi.

    “Padahal, informasi tertentu seharusnya bisa dibuka untuk publik, terutama jika tidak melanggar privasi,” tambahnya.

    Komisioner PPID Kaltim Indra Zakaria memaparkan sejumlah penyebab utama sengketa informasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan, antara lain kurangnya pemahaman aparatur, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta tidak adanya daftar informasi publik (DIP) yang jelas.

    “Banyak aparatur belum memahami perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan. Ada pula yang belum punya mekanisme uji konsekuensi. Akibatnya, permohonan informasi sering tidak terlayani dengan benar,” kata Indra.

    Data KI Kaltim menunjukkan, beberapa kasus sengketa informasi di Samarinda terjadi pada 2023–2024. Misalnya, di Kelurahan Sungai Kapih terkait permintaan data pembeli tanah dan peta koordinat, yang akhirnya ditolak karena permohonan kadaluarsa. Kasus lain di Kelurahan Handil Bakti juga ditolak karena pemohon tidak dapat menunjukkan legalitas kedudukannya.

    Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani menjabarkan perlunya sinergi antara regulasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

    Ia menyebutkan dasar hukum yang menjadi pedoman, antara lain UU No. 14 Tahun 2008, Perki 1/2021, Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022, dan Perwali No. 26 Tahun 2024.

    “Kualitas informasi harus relevan, akurat, dan mutakhir. PPID juga perlu memanfaatkan kanal digital secara aktif, minimal dua sampai empat postingan per bulan,” ujar Euis.

    Hasil evaluasi Diskominfo menunjukkan masih ada akun media sosial kelurahan yang tidak aktif atau jarang mengunggah konten. Sementara itu, kecamatan di Samarinda relatif lebih konsisten mengelola akun media sosial resmi.

    Dari sisi publikasi daftar informasi publik, capaian PPID di Samarinda masih fluktuatif. Pada 2021, persentase instansi yang membuat DIP mencapai 66,67 persen, namun menurun menjadi 23,47 persen pada 2022 dan 12,31 persen pada 2023. Tahun 2024, angkanya naik menjadi 42,31 persen.

    “Peningkatan persentase ini harus diikuti dengan kualitas konten yang dipublikasikan. DIP yang dibuat bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar memuat informasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Euis.

    Ia juga memberikan rekomendasi penguatan layanan informasi publik, antara lain mengaktifkan kembali akun media sosial yang vakum, menunjuk admin khusus PPID, menggunakan konten sederhana namun informatif, serta melakukan monitoring berkala.

    Komisi Informasi Kaltim menargetkan seluruh kabupaten/kota di Kaltim mendapat penguatan serupa. Namun, keterbatasan anggaran membuat beberapa daerah hanya bisa mengikuti melalui daring.

    “Yang belum seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu biasanya kita lakukan lewat Zoom. Harapannya semua daerah bisa terjangkau,” ujar Imran.

    Melalui kegiatan ini, KI Kaltim dan Diskominfo Samarinda berharap kapasitas PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan semakin kuat, sehingga potensi sengketa informasi bisa ditekan.

    “Apalagi Kaltim sekarang jadi sorotan nasional karena Ibu Kota Nusantara ada di sini. Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik,” tutup Imran.

    Imran Duse Indra Zakaria PDIP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    9 Jam Berjibaku, Warga dan Relawan Padamkan Kebakaran 4 Hektare di Prangat Baru

    Agustus 19, 2026

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    Juli 30, 2026

    BMKG Catat 78 Titik Panas di Kaltim, Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus

    Juli 19, 2026

    Kaltim Bidik Pertahankan Juara Umum MTQN, LPTQ Tekankan Pembinaan Berbasis Pengabdian

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    R’syaAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekitar 34 persen perekonomian Kalimantan Timur masih (Kaltim) bertumpu pada sektor pertambangan…

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026
    1 2 3 … 3,285 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.