Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Ketua DPRD Bontang Sayangkan Keputusan Sepihak Pemkot Terkait Tapal Batas Sidrap
    DPRD Bontang

    Ketua DPRD Bontang Sayangkan Keputusan Sepihak Pemkot Terkait Tapal Batas Sidrap

    SittiBy SittiAgustus 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mencabut berkas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil sesuai dengan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima akhir Juli lalu.

    Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku kecewa terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh Pemkot Bontang. Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut adalah langkah yang tidak melibatkan pertimbangan lembaga legislatif.

    “Saya sangat menyayangkan keputusan ini dan menduga bahwa ini merupakan keputusan sepihak dari wali kota,” ujar Andi Faizal usai Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bontang pada Senin (12/8/2024).

    Meskipun pencabutan gugatan adalah hak eksekutif, DPRD Bontang belum menentukan sikap resmi sebagai lembaga, harusnya melalui proses kelembagaan sebelum mengambil keputusan terkait hal ini.

    “Kita masih menunggu keputusan paripurna untuk menentukan sikap politik DPRD secara kelembagaan,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

    Meski gugatan telah dicabut, masyarakat masih memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan mereka melalui jalur hukum.

    “Jika ada kesepakatan kelembagaan, DPRD bisa memfasilitasi masyarakat untuk menggugat kembali,” tegasnya.

    Sengketa tapal batas ini telah berlangsung sejak tahun 2001, ketika Kota Bontang baru terbentuk. Masalah ini muncul setelah pembentukan kota, karena wilayah Kampung Sidrap sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kutai.

    Pada tahun 2017, terdapat kesepakatan antara Bupati Kutai Timur saat itu, Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor untuk menyerahkan wilayah Kampung Sidrap kepada Bontang. Namun, kesepakatan ini tidak diakui oleh DPRD dan wali kota Bontang yang baru, yang kemudian membawa sengketa ini ke MK.

    Kemendagri dalam suratnya menyampaikan beberapa poin utama sebagai dasar pencabutan gugatan, termasuk pentingnya menyelesaikan masalah antardaerah melalui jalur administrasi dan bukan peradilan.

    Andi Faizal bersama Wakil Ketua I DPRD Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris, berencana menggandeng pengacara kondang Hamdan Zoelva untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat Bontang.

    “Kami akan memastikan bahwa segala langkah yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Bontang, terutama warga yang terdampak langsung oleh sengketa tapal batas ini,” tutup Andi Faizal.

    Andi Faizal Sofyan Hasdam Kemendagri Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Persiapan Jadi Penyangga IKN, Samarinda Hadapi Ancaman Urbanisasi dan Inflasi

    Juni 11, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Bitung Jadikan Samarinda Rujukan Pengelolaan Perumda Air Minum

    Juni 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.