Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wawali Samarinda Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Siswa Sekolah Dasar

    April 23, 2026

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Ketua DK PWI Kaltim: Wartawan Tak Berimbang, Bisa Dipecat
    Daerah

    Ketua DK PWI Kaltim: Wartawan Tak Berimbang, Bisa Dipecat

    AdminBy AdminOktober 26, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Intoniswan Ketua Dewan Kehoramatan PWI Kaltim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Mohammad- Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kaltim Intoniswan akan menindak tegas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan terkait pilkada.

    Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang akan merugikan pasangan calon kepala daerah yang lain.

    “Kami mempersilakan pasangan calon kepala daerah di Kaltim yang merasa dirugikan atas pemberitaan tidak berimbang. Silakan melaporkan nama wartawan yang menulis berita tersebut ke Dewan Kehormatan (DK),” kata Ketua DK PWI Kaltim dalam rilisnya usai mengikuti Rakernas Dewan Kehormatan PWI, Senin (26/10/2020) siang.

    Pria yang biasa dipanggil Into ini mengatakan jika wartawan yang menulis berita tak berimbang itu anggota PWI, maka DK akan segera menelaahnya.

    “Apabila terbukti berita tersebut dibuat tidak sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, apalagi ditemukan unsur merugikan paslon tertentu dan menguntungkan salah satu paslon, wartawannya dapat dikenai sanksi, yang terberat sanksinya dipecat sebagai anggota PWI,” tegas Into.

    Menurut Into, sesuai BAB III Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, anggota PWI yang beritanya dinyatakan DK melanggar KEJ, maka DK akan merekomendasikan ke ketua PWI Kaltim untuk dikenai sanksi organisasi.

    “Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” paparnya.

    Sanksi peringatan keras dapat diberikan langsung oleh ketua PWI Kaltim. Sedangkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI diputuskan pengurus PWI Pusat setelah menerima laporan dari ketua PWI Kaltim.

    “Sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh sebagai anggota PWI. Seperti berita yang ditulisnya mengabaikan KEJ dan menyepelekan kewajibannya sebagai wartawan. Tidak memeriksa kebenaran informasi yang dijadikan dasar membuat berita, serta tak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang terdampak dari berita yang dibuatnya,” bebernya.

    Into juga mengajak pihak-pihak yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak 2020 aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wartawan menaati KEJ.

    Apabila menemukan berita yang kurang lengkap, bisa menyampaikan komplain ke wartawan yang menulis berita tersebut. Kalau merasa berita tersebut tidak hanya kurang lengkap, tapi tak berimbang, atau merugikan, bisa mengajukan komplain ke pemimpin redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja.

    “Kalau merasa pemberitaan wartawan tersebut fiktif, tak ada dasarnya, hanya karangan si wartawan, komplain tertulis bisa disampaikan ke DK PWI Kaltim dengan menembuskan juga ke pemimpin redaksi tempat wartawan bekerja,” kata Into.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    Maret 7, 2026

    JMSI Kaltim Dukung Rencana Pemblokiran Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Maret 7, 2026

    Ramadan Dimaknai sebagai Penguatan Kebersamaan dan SDM, MSI Group Siapkan Program Pengembangan Wartawan

    Maret 1, 2026

    Warga Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M, Founder Sukri Institute Beri Komentar

    Februari 27, 2026

    Sukri: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Masih dalam Batas Wajar

    Februari 27, 2026

    JMSI Dorong Pemerintah Perketat Kerja Sama Media, Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Utama

    Februari 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Wawali Samarinda Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Siswa Sekolah Dasar

    Ratu ArifanzaApril 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menekankan pentingnya penguatan literasi dan pembentukan…

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Samarinda Jadi Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan Indonesia

    April 23, 2026

    Rakor Diskominfo se-Kaltim 2026: Faisal Dorong Integrasi Data dan Sinergi Digital Antar Daerah

    April 22, 2026
    1 2 3 … 3,068 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.