Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama agar pelanggaran serupa dapat diminimalkan.
Ia menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap minuman keras menjadi salah satu penyebab masih maraknya penjualan miras ilegal.
“Penjual akan tetap menjual karena pada kenyataannya animo masyarakat untuk membeli masih tinggi. Jadi bukan hanya penjual yang harus diedukasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menaati aturan,” ujarnya di Samarinda, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia mengaku, selama ini Satpol PP lebih mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat sebelum mengambil tindakan tegas. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha maupun masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Sebagai kota yang terus berkembang, lanjut Anis, Samarinda tidak terlepas dari berbagai persoalan sosial. Karena itu, menjaga ketertiban umum tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak Perda, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Permasalahan sosial di kota besar itu wajar. Yang penting bagaimana kita meminimalisirnya. Selama masyarakat belum memiliki kesadaran untuk mematuhi regulasi, tentu akan lebih sulit,” jelasnya.
Anis mengatakan Satpol PP tidak melarang masyarakat menjalankan aktivitas maupun berusaha. Namun, seluruh kegiatan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar ketertiban dan ketenteraman umum tetap terjaga.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk mematuhi aturan semakin meningkat sehingga pelanggaran dapat terus ditekan,” terangnya.
Ia menambahkan, Satpol PP tetap menjalankan patroli, pengawasan, monitoring dan penertiban tanpa mengenal hari libur. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk aktivitas tempat hiburan malam (THM) maupun penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak, tetapi tidak serta-merta. Ada SOP yang harus dijalankan terlebih dahulu, mulai dari imbauan hingga tahapan penindakan,” pungkasnya.

