Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyoroti dua persoalan utama terkait operasional Kafe Nordu di Jalan Juanda Kota Samarinda, yakni perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan keluhan warga terhadap kondisi lalu lintas di jalan lingkungan sekitar lokasi usaha.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait izin Andalalin karena kawasan Jalan Juanda merupakan jalan nasional.
“Izin Andalalin kami koordinasikan dengan BPTD karena Jalan Juanda adalah jalan nasional,” ungkapnya usai rapat koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Lantai 2 Dishub Samarinda Jalan MT Haryono, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain persoalan perizinan, Dishub juga menerima keluhan dari warga mengenai aktivitas lalu lintas di jalan lingkungan sekitar kafe yang dinilai terganggu akibat meningkatnya mobilitas kendaraan.
“Jalan lingkungan itu sebenarnya sudah mendapat keluhan dari warga. Itu menjadi perhatian penting terkait terganggunya aktivitas lalu lintas di jalan lingkungan tersebut,” ucapnya.
Ia menyebut, dua aspek tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah tersebut. Sementara hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk mendapatkan arahan terkait langkah yang akan diambil pemerintah.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota Samarinda untuk arahan selanjutnya,” tuturnya.
Meski demikian, Dishub belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap operasional kafe tersebut dan masih menunggu keputusan dari Wali Kota Samarinda.
Sejauh ini pihak Dishub melakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan melalui tindakan penggembosan ban.
“Tindakan dalam waktu dekat belum ada. Untuk keluhan warga, kami lakukan penggembosan,” pungkasnya.

