Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan hasil penyelamatan uang negara (inkracht) sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar kepada kas daerah.
Lebih rinci, uang sebesar Rp 2.545.667.497 berasal dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada program pengadaan sumur bor dan Genset 350 KVA serta panel sinkron pada tahun 2021 ini.
“Rinciannya Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 dari kasus kegiatan pembuatan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum serta Rp 2.361.931.499 dari pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Muara Bengkal,” ungkap Kepala Kejari Kutim Henriyadi kepada awak media saat jumpa pers di Kantor Kejari Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Kamis (9/12/2021)
Ia menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) Kutim melalui Wakil Bupati Kutim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja Kejari pada tahun ini. Di mana Kejari Kutim dapat mengungkap kasus tipikor dengan mengembalikan keuangan negara kepada kas daerah.
“Kita apresiasi ternyata sekarang Kejari memiliki cara tersendiri sehingga uang hasil kasus tipikor yang biasanya diserahkan ke negara sekarang bisa langsung kembali ke kas daerah,” ujar Kasmidi.
Lanjut dia, uang tersebut akan masuk dalam pendapatan lain-lain yang kemudian akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun ini.
Selain itu, Kasmidi juga menyampaikan penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak terkait tergantung pada dirinya sendiri. Menurutnya, pemerintah telah berupaya melalui pemberian bimbingan teknis terkait penggunaan anggaran kepada setiap pengguna anggaran negara.
“Artinya kalau itu merupakan kerugian negara ya wajib dipertanggungjawabkan, berapa yang dirugikan maka itu yang harus dibayar,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, hari ini uang sekitar Rp 2,5 miliar itu masuk ke kas daerah. Di mana uang tersebut disimpan secara utuh di Bank Kaltimtara selaku mitra Pemda Kutim.
“Jadi itu nanti akan masuk di pendapatan lain-lain dan tersimpan aman di Bank Kaltimtara. Nanti perhitungannya ketika akhir tahun anggaran ini berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit berapa Silpa kita,” jelasnya.
Artinya, uang sekitar Rp 2,5 miliar dapat digunakan setelah mendapat audit dari BPK. Biasanya BPK melakukan audit keuangan daerah di awal tahun.
“Termasuk berita acara hari ini yang sudah ditanda tangani akan menjadi barang bukti bahwa uang tersebut masuk di kas daerah,” pungkasnya.