Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kebun Sawit Ilegal Operasi di Muara Badak, Anggota Komisi II Minta Dishut Ambil Tindakan
    DPRD Kaltim

    Kebun Sawit Ilegal Operasi di Muara Badak, Anggota Komisi II Minta Dishut Ambil Tindakan

    AdminBy AdminMaret 4, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) lakukan diskusi bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Selasa (3/3/2020).
    Dishut mengungkapkan adanya program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia, yakni Perhutanan Sosial.
    Diketahui dari program tersebut ada aturan bahwa wilayah kehutanan dimana ada aktivitas misalnya salah satunya kebun sawit, hanya sampai batas waktu 12 tahun.
    Setelah itu, kebun-kebun sawit harus ditebang.

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu pun memberikan tanggapannya.
    “Itu yang menurut jika mau ditegakan aturan kasian juga masyarakat ini. Tapikan memang bukan saya menyalahkan masyarakatnya, tapi teman-teman kehutanan itu dulunya sudah berkebun sawit menggunakan lahan yang luas, kemudian bentuk pengawasannya seperti apa. Artinya wilayah kehutanan ini termanfaatkan untuk kebun-kebun sawit, terutama dari rakyat,” ungkapnya yang ditemui saat break.
    Demmu, sapaannya, meminta Dishut untuk menerangkan bagaimana model pengawasan yang dilakukan.
    “Kan ini tidak ada patok-patok pembatas, oh ini wilayah hutan produksi, oh ini APL. Karena ketidaktahuan ini kemudian masyarakat bekerja saja bahwa itu dikira hutan negara yang bukan kawasan kehutanan dan statusnya bukan dilarang,” lugasnya.
    Demmu memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Muara Badak.
    “Disitu ada kebun, dan perusahaan sawit, sampai hari ini masih beroperasi dan itu melebihi 12 tahun. Dia (perusahaan sawit) itu ilegal karena dia tidak boleh mendapat usaha perizinan di wilayah kawasan hutan. Makanya saya tanya diperbolehkan atau tidak. Dan jawaban Dishut tidak boleh,” bebernya.

    Demmu menekankan kepada Dishut untuk menyikapi ini hal tersebut dan harus dilaporkan.
    “Kalau Dishut tidak melaporkan kondisi real dilapangan bahwa ada kawasan hutan yang ditanami sawit oleh salah satu perusahaan sawit, kemudian Dishut tidak melaporkan maka mereka (Dishut) juga ikut konspirasi itu, ikut terlibat karena disana ada plang kehutanan, penelitian dan pengembangan,” tegas Demmu kepada wartawan Insitekaltim.com.
    Ia mengaku bahwa hal tersebut menjadi persoalan yang pelik.
    “Karena kalau persoalan rakyat tadi yang pada saat dia menjadi perhutanan sosial tiba-tiba ada kebun sawit, tiba-tiba 12 tahun mereka harus mengganti kebun tersebut. Nah yang perusahaan tetap jalan itu yang saya tidak terima, malah dengan informasi banyak begini, saya nanti akan minta ke Dishut terutama hutan-hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat termanfaatkan untuk kebun sawit kalau ada datanya kita harus perjuangkan. Bahwa ini keterlanjutan rakyat, ada tidak solusi yang baik, sehingga tanaman yang sampai 12 tahun itu tidak diratakan. Nah makanya saya kasih perbandingan dengan adanya perusahaan,” tutup Demmu lugas.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Ratu ArifanzaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyoroti persoalan administrasi pembebasan…

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.