Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan
    Daerah

    Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Kasus pelanggaran OTT, dari salah satu peserta pemilu 2019, dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan barang bukti dikembalikan
    Ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in, kepada awak media,Senin (13/05/2019), Dia mengatakan bahwa kasus OTT dari salah satu peserta pemilu 2019 dari partai Nasdem, dimana Bawaslu Samarinda pada tanggal 17 April dini hari telah menangkap salah seorang yang diduga bagi-bagi uang dan barang bukti turut diamankan

    “Dalam kasus OTT, Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”ungkapnya
    Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in
    Jadi setelah ada keputusan Gakkumdu maka kasus pelanggaran OTT tidak bisa dilanjutkan dan kami juga  mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000,dan formulir C.6, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem,”tegasnya (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi…

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,072 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.