Insitekaltim,Samarinda-Kasus pelanggaran OTT, dari salah satu peserta pemilu 2019, dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan barang bukti dikembalikan
Ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in, kepada awak media,Senin (13/05/2019), Dia mengatakan bahwa kasus OTT dari salah satu peserta pemilu 2019 dari partai Nasdem, dimana Bawaslu Samarinda pada tanggal 17 April dini hari telah menangkap salah seorang yang diduga bagi-bagi uang dan barang bukti turut diamankan
“Dalam kasus OTT, Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”ungkapnya
Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in
Jadi setelah ada keputusan Gakkumdu maka kasus pelanggaran OTT tidak bisa dilanjutkan dan kami juga mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000,dan formulir C.6, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem,”tegasnya (*)