Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan
    Daerah

    Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Kasus pelanggaran OTT, dari salah satu peserta pemilu 2019, dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan barang bukti dikembalikan
    Ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in, kepada awak media,Senin (13/05/2019), Dia mengatakan bahwa kasus OTT dari salah satu peserta pemilu 2019 dari partai Nasdem, dimana Bawaslu Samarinda pada tanggal 17 April dini hari telah menangkap salah seorang yang diduga bagi-bagi uang dan barang bukti turut diamankan

    “Dalam kasus OTT, Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”ungkapnya
    Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in
    Jadi setelah ada keputusan Gakkumdu maka kasus pelanggaran OTT tidak bisa dilanjutkan dan kami juga  mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000,dan formulir C.6, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem,”tegasnya (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026

    Sasar Suara Anak Muda, PSI Kaltim Jadikan Isu IKN Komoditas Politik Utama

    Juni 21, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.