
Insitekaltim,Sangatta – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih kerap terjadi. DPRD Kutim susun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tujuan raperda yang tengah digodok Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, untuk menekan bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut, Anggota DPRD Kutim Yuli Sa’pang perlu adanya raperda perlindungan perempuan dan anak, karena di Kabupaten Kutim kasus ini sering kali terjadi sehingga perlu ada regulasi yang mengatur.
Permasalahan akan kekerasan perempuan dan anak merupakan hal yang sangat kompleks, maka diperlukan payung hukum yang lebih simpel dan sederhana untuk melepaskan korban dari lingkaran persoalan.
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Bandung.
Kunjungan ke sana bertujuan untuk menggali informasi, memperoleh hasil yang mana keberadaan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bandung memberikan manfaat yang sangat besar terhadap perempuan dan anak. Bahkan mampu mensejahterakan kedua insan ini.
“Program yang mereka jalannya luar biasa sesuai dengan anggarannya juga,” ujarnya.
Tidak sebatas melindungi, Perda PPA itu juga mengatur meningkatkan skil dan SDM perempuan dengan fasilitas penunjang setelah pelatihan yang maksimal.
“Melatih skill berupa kerajinan seperti penjahit lokal, pembuat topi, atau kerajinan tangan lainya langsung dipasarkan secara lokal. Tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan perempuan,” ungkapnya.
Sementara dalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kutim, Yuli mengakui bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan salah satu poin berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka.
Terkait perlindungan anak, di dalam raperda tersebut membahas berkaitan dengan ketahanan keluarga dan pengasuhan anak. Termasuk mengaitkan antara regulasi satu dengan yang lainnya, seperti terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memastikan setiap anak yang berada di sana harus mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan.
“Semua harus dimasukan baik sub sistem kesejahteraan sosial perempuan dan anak, sub sistem peradilan pidana, dan sub sistem perubahan perilaku,” tandasnya.