
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah menyoroti pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Yos Sudarso I sampai IV yang melanggar aturan.
Didi mengakui hingga saat ini masih banyak pelanggaran peraturan daerah (perda) terkait PKL. Dirinya mengimbau kepada PKL yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV tidak menggunakan trotoar sebagai tempat meletakkan spanduk tokonya.
“Seharusnya di sepanjang Jalan Yos Sudarso I hingga IV harus steril. Kami masih menemui pedagang bermobil yang berada di sepanjang jalan tersebut,” ujar Didi saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).
Selain itu dirinya juga mengimbau kepada PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar. Menurut Didi, trotoar itu dipergunakan untuk pejalan kaki.
Tak hanya itu, Didi juga mengeluhkan masih terdapat pedagang yang berjualan di trotoar meninggalkan sampah produknya.
“Perda PKL diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang PKL,” jelas Didi.
Terkait pelanggaran yang ia temui, Didi belum menerapkan sanksi. Pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan kepada PKL yang didapat melanggar aturan.
Adapun aturannya, Didi menyebutkan bahwa imbauan berlaku selama 7 hari. Kemudian jika masih melanggar maka diberikan surat peringatan (SP).
“Jika dalam waktu 3 hari setelah diberikan SP masih melanggar maka kami akan melakukan penindakan,” tambah Didi.
Dalam penindakan, Didi dan tim patroli menerapkan sistem persuasif dan humanisme. Dimana pihaknya akan memindahkan lapak pedagang menuju pinggiran jalan yang tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami belum bisa melimpahkan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut,” pungkas Didi.