Insitekaltim, Samarinda – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Salah satu aturan yang menjadi perhatian utama adalah larangan kampanye di sejumlah tempat publik tertentu, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan gedung milik pemerintah.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan dan netralitas lokasi-lokasi tersebut dari pengaruh politik praktis.
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar Tanjung memberikan penekanan khusus terkait pemasangan alat peraga kampanye. Menurutnya, ada beberapa tempat yang dilarang secara tegas untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga, seperti trotoar, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, hingga fasilitas umum lainnya yang seharusnya netral dari unsur politik.
“Pemasangan alat peraga di tempat umum yang bisa diakses masyarakat, seperti di pinggir jalan atau lapangan terbuka, diperbolehkan. Namun, kami menegaskan bahwa fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan sarana pendidikan jelas dilarang. Ini demi menjaga netralitas dan ketertiban selama masa kampanye,” ungkap Galeh pada Minggu (6/10/2024).
Lebih lanjut, Galeh menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum peserta pilkada menggelar kampanye. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat luas.
“Sebelum berkampanye, pemberitahuan kepada kepolisian adalah hal yang penting. Ini untuk menjaga ketertiban, keamanan serta kelancaran kampanye. Kami mengimbau peserta pilkada agar menaati aturan dan prosedur yang sudah ada,” tegasnya.
Senada dengan Galeh, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga memberikan peringatan keras mengenai kampanye di tempat-tempat yang dilarang, terutama tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah. “Tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis. Itu sudah jelas. Bahkan, meskipun hanya berupa pemasangan alat peraga seperti spanduk atau poster, ini tetap melanggar aturan,” jelas Abdul Muin.
Abdul Muin juga menjelaskan bahwa universitas atau lembaga pendidikan memang diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye, tetapi dengan syarat khusus. “Universitas bisa menjadi tempat kampanye, namun ada persyaratan. Izin dari pihak pengelola harus diperoleh terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan ada pemasangan atribut kampanye seperti umbul-umbul atau poster di dalam area kampus,” tambahnya.
Hingga kini, Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran kampanye terkait pemasangan alat peraga di lokasi yang dilarang.
Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk menghindari potensi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. “Kami telah menurunkan personel untuk memantau kegiatan kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang tegas dari Bawaslu, seluruh peserta Pilkada 2024 diharapkan dapat mematuhi larangan-larangan tersebut. Larangan kampanye di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah dan fasilitas pendidikan merupakan upaya untuk menjaga integritas serta netralitas institusi-institusi yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat.
Bawaslu terus menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas. Melalui pengawasan intensif dan kerja sama dengan pihak kepolisian, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib dan jauh dari gangguan politik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Daftar Lokasi yang Dilarang Untuk Kampanye
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, berikut adalah lokasi-lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye:
1. Tempat Ibadah
Tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, pura, atau vihara, dilarang digunakan untuk segala bentuk kegiatan kampanye politik. Larangan ini meliputi acara kampanye serta pemasangan alat peraga, seperti poster atau spanduk, di area sekitar tempat ibadah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah terjadinya perpecahan di kalangan jamaah karena perbedaan pilihan politik.
2. Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, juga tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kenyamanan pasien dan profesionalisme pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa terganggu oleh kegiatan politik.
3. Tempat Pendidikan
Gedung sekolah, kampus dan halaman pendidikan lainnya tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Meski demikian, kampus diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye dengan syarat harus mendapatkan izin dari pengelola kampus dan tanpa atribut kampanye seperti umbul-umbul atau spanduk.
4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
Sarana dan prasarana milik negara atau pemerintah, termasuk kantor pemerintahan, aula pertemuan dan fasilitas umum lainnya yang dikelola oleh pemerintah, dilarang keras digunakan untuk kampanye. Hal ini bertujuan untuk memastikan lembaga negara tetap netral dalam pelaksanaan pemilu.
5. Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan
Jalan-jalan utama, jalan tol serta jalan protokol juga menjadi tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keindahan tata kota dan mencegah potensi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
6. Sarana dan Prasarana Publik
Fasilitas umum seperti terminal, stasiun dan tempat-tempat umum lainnya yang digunakan secara luas oleh masyarakat juga tidak boleh dijadikan lokasi kampanye atau pemasangan alat peraga. Hal ini dimaksudkan agar fasilitas publik tetap dapat berfungsi secara normal tanpa terganggu oleh kepentingan politik.
7. Taman dan Pepohonan
Alat peraga kampanye tidak boleh ditempel atau dipasang di taman umum, pepohonan, atau ruang hijau publik lainnya. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan estetika ruang publik.