Insitekaltim, Samarinda – Kekayaan alam Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui jasa lingkungan. Potensi tersebut kini hendak ditata agar manfaat ekonominya dapat kembali digunakan untuk menjaga dan memulihkan lingkungan.
Upaya itu salah satunya disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang tengah dibahas DPRD Kaltim.
Regulasi tersebut nantinya menjadi payung untuk mengatur berbagai bentuk pemanfaatan jasa lingkungan sekaligus skema pendanaannya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, Kaltim memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui skema tersebut. Tidak hanya karbon berbasis lahan, tetapi juga karbon biru (blue carbon) yang tersimpan di ekosistem pesisir.
“Sekarang ini baru berbicara soal karbon dalam artian yang berbasis lahan. Belum berbicara dari aspek blue carbon. Blue carbon di mana tersimpan? Sementara Kaltim ini termasuk yang punya potensi mangrove dan padang lamun yang luas,” kata Sarkowi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, salah satu skema yang sudah berjalan adalah pendanaan karbon dari Bank Dunia.
Program tersebut telah melibatkan sejumlah pihak, mulai dari masyarakat melalui hutan adat dan kelompok peduli lingkungan hingga perusahaan yang bergerak dalam perdagangan karbon.
Keberadaan Raperda Jasa Lingkungan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas pengelolaan potensi tersebut.
Pemerintah daerah nantinya dapat melakukan inventarisasi berbagai jasa lingkungan yang dimiliki Kaltim dan menentukan mekanisme pemanfaatannya.
“Dana karbon itu kan kita mendapatkan dana dari Bank Dunia ke Kaltim dan sekarang sudah jalan. Sudah dinikmati, sudah dilaksanakan oleh para pihak,” ujarnya.
Sarkowi menyebut, manfaat ekonomi dari jasa lingkungan juga berpeluang masuk sebagai pendapatan daerah melalui skema pendapatan lain-lain yang sah.
“Harapannya ketika Perda ini sudah diberlakukan, maka pendapatan asli daerah Kaltim dari skema pendapatan lain-lain yang sah akan meningkat,” katanya.
Namun, peningkatan nilai ekonomi tersebut tidak berarti seluruh potensi alam dapat dimanfaatkan tanpa batas. Raperda juga akan mengatur agar kegiatan jasa lingkungan tetap mengikuti tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Sarkowi mengatakan setiap potensi jasa lingkungan perlu terlebih dahulu diinventarisasi dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Makanya kenapa di dalam Perda itu diatur bahwa ini harus ada sinkronisasi dengan dokumen-dokumen yang ada. Dokumen yang ada apa? Ya, RPPLH, ya dengan RTRW. Jadi itu harus disesuaikan,” jelasnya.
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang. Ia mencontohkan potensi persoalan yang dapat terjadi ketika lokasi yang telah dimanfaatkan untuk jasa lingkungan kemudian muncul permohonan izin lain di kawasan yang sama.
Salah satunya terjadi pada perusahaan penjualan karbon di Kutai Kartanegara yang telah menjalankan kegiatan dan memberikan insentif kepada masyarakat. Persoalan muncul ketika terdapat permohonan izin baru pada lokasi yang sama.
“Belakangan muncul lagi izin baru ingin memanfaatkan jasa lingkungan itu. Ternyata lahannya berlapis dengan PT Tirta. Nah, otomatis tidak bisa,” ujarnya.
Karena itu, Sarkowi menegaskan pemanfaatan jasa lingkungan harus melalui proses verifikasi dan memastikan status tata ruang maupun perizinannya telah jelas sebelum kegiatan berjalan.
“Pada saat pengurusan izin itu kan harus clear dulu masalah tata ruang. Enggak bisa kemudian diizinkan, harus ada proses verifikasi,” tegasnya.
Selain pemerintah dan pelaku usaha, masyarakat juga diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pengelolaan jasa lingkungan. Kelompok masyarakat yang selama ini menjaga kawasan lingkungan akan dibina agar mampu mengakses pendanaan dari skema jasa lingkungan.
“Kelompok lingkungan itu akan dibina oleh pemerintah. Nanti pemerintah akan memberikan panduan bagaimana dia bisa mengakses dana,” katanya.
Skema tersebut diharapkan membuat manfaat ekonomi dari jasa lingkungan tidak hanya berhenti pada pemerintah atau pelaku usaha, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat yang terlibat langsung dalam menjaga lingkungan.
Bagi Kaltim, pengaturan tersebut dinilai penting mengingat aktivitas pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga meninggalkan kebutuhan terhadap pemulihan dan konservasi lingkungan.
Sarkowi mengatakan selama ini pembiayaan pemulihan lingkungan masih menghadapi keterbatasan. Karena itu, pendapatan dari pemanfaatan jasa lingkungan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan konservasi.
“Kaltim termasuk daerah yang kaya sumber daya alam dan selama ini kita melakukan eksploitasi. Tetapi di satu sisi lingkungan kita rusak. Dengan segala keterbatasan, biaya recovery yang kita siapkan selalu minim,” ungkapnya.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
“Ketika kita menggali sumber daya alam, itu juga diimbangi dengan pendapatan yang alokasinya untuk konservasi sumber daya alam,” pungkas Sarkowi.
Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kaltim 2026 sebagai Raperda baru yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

