Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Kaltim Terapkan Tarif PKB Terendah di Indonesia
    Diskominfo Kaltim

    Kaltim Terapkan Tarif PKB Terendah di Indonesia

    SittiBy SittiDesember 20, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB terendah di Indonesia, yakni sebesar 0,8% untuk PKB dan total 1,33% jika digabung dengan Opsen PKB.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dalam jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Ismiati menjelaskan bahwa penetapan tarif ini mengikuti arahan Pj Gubernur Akmal Malik, yang bertujuan meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

    Menurut Ismiati, penurunan tarif PKB dari sebelumnya 1,75% menjadi 0,8% bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa mengurangi daya beli.

    “Kebijakan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat. Kami ingin masyarakat tetap nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar Ismiati.

    Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Kaltim telah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat, memastikan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.

    Opsen atau pungutan tambahan atas pajak daerah, juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan ini. Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok BBNKB akan dipungut bersamaan dengan pajak utama.

    “Opsen tidak menambah beban pajak secara signifikan, namun menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota,” jelas Ismiati.

    Meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan provinsi sebesar -34,69% untuk PKB dan -23,81% untuk BBNKB, penerimaan di tingkat kabupaten/kota justru meningkat. Penerimaan PKB kabupaten/kota naik sebesar 0,57%, sedangkan penerimaan BBNKB meningkat hingga 17,33%.

    “Kami optimistis kebijakan ini akan memperkuat keseimbangan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup Ismiati.

    Mulai 2025, tarif PKB di Kaltim turun menjadi 0,8% dengan total tarif (PKB + Opsen) sebesar 1,33%. Sementara itu, tarif BBNKB turun dari 15% menjadi 8%, dengan total tarif (BBNKB + Opsen) sebesar 13,28%.

    Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tantangan fiskal.

    Ismiati Pemprov Kaltim PKB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Bantuan Seragam Gratispol Tuai Banyak Pujian, Siswa Nyaman Orang Tua Bahagia

    Mei 20, 2026

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Mei 18, 2026

    Polri Bangun Kekuatan dari Timur, Samarinda Jadi Titik Awal Penguatan Keamanan Kaltim

    Mei 18, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Ratu ArifanzaMei 21, 2026

    Insitekaltim, Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras…

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.