Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Baru Sebatas Slogan, Pengamat Soroti Belanja dan Fasilitas Pejabat

    Juli 6, 2026

    LPTQ Kaltim Tambah Prestasi Internasional Lewat Kemenangan Qori di Malaysia

    Juli 6, 2026

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Kaltim Terapkan Tarif PKB Terendah di Indonesia
    Diskominfo Kaltim

    Kaltim Terapkan Tarif PKB Terendah di Indonesia

    SittiBy SittiDesember 20, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB terendah di Indonesia, yakni sebesar 0,8% untuk PKB dan total 1,33% jika digabung dengan Opsen PKB.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dalam jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Ismiati menjelaskan bahwa penetapan tarif ini mengikuti arahan Pj Gubernur Akmal Malik, yang bertujuan meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

    Menurut Ismiati, penurunan tarif PKB dari sebelumnya 1,75% menjadi 0,8% bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa mengurangi daya beli.

    “Kebijakan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat. Kami ingin masyarakat tetap nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar Ismiati.

    Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Kaltim telah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat, memastikan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.

    Opsen atau pungutan tambahan atas pajak daerah, juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan ini. Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok BBNKB akan dipungut bersamaan dengan pajak utama.

    “Opsen tidak menambah beban pajak secara signifikan, namun menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota,” jelas Ismiati.

    Meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan provinsi sebesar -34,69% untuk PKB dan -23,81% untuk BBNKB, penerimaan di tingkat kabupaten/kota justru meningkat. Penerimaan PKB kabupaten/kota naik sebesar 0,57%, sedangkan penerimaan BBNKB meningkat hingga 17,33%.

    “Kami optimistis kebijakan ini akan memperkuat keseimbangan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup Ismiati.

    Mulai 2025, tarif PKB di Kaltim turun menjadi 0,8% dengan total tarif (PKB + Opsen) sebesar 1,33%. Sementara itu, tarif BBNKB turun dari 15% menjadi 8%, dengan total tarif (BBNKB + Opsen) sebesar 13,28%.

    Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tantangan fiskal.

    Ismiati Pemprov Kaltim PKB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Wagub: Dua PLTGU Rusak Bersamaan, Pemadaman Listrik di Kaltim Masih Berlanjut Hingga Satu Bulan

    Juni 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Pelantikan Pejabat Berlanjut Juli, Jabatan Kosong Segera Terisi

    Juni 29, 2026

    Empat Desa di Kubar Masih Terisolasi, Pemprov Kaltim Akan Rampungkan Tahun Ini

    Juni 26, 2026

    BPS Kaltim Kerahkan 3.085 Petugas Sensus Ekonomi, Kejujuran Data Warga Jadi Kunci

    Juni 26, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Baru Sebatas Slogan, Pengamat Soroti Belanja dan Fasilitas Pejabat

    R’syaJuli 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah dinilai belum menunjukkan perubahan yang…

    LPTQ Kaltim Tambah Prestasi Internasional Lewat Kemenangan Qori di Malaysia

    Juli 6, 2026

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Juli 5, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026
    1 2 3 … 3,192 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.